ASN dari Luar Wajib Mandi di Kantor

ASN dari Luar Wajib Mandi di Kantor

Penerapan tata kehidupan baru atau new normal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Tak terkecuali dari perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) yang wajib di lakukan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satunya adalah mewajibkan setiap ASN yang berasal dari wilayah luar Cilacap, wajib mandi dan ganti baju ketika sampai di kantor. Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma'ruf menyampaikan, penerapan new normal ini bukan hanya sementara, tetapi akan terus dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

New normal pada ASN, dimulai dari penggunaan masker yang wajib digunakan semua pegawai Pemkab, baik ASN maupun non ASN. Kemudian cuci tangan, jaga jarak dan tentunya menjaga supaya lingkungan kerja tetap bersih dan steril.

"Yang dari luar Cilacap harus kembali bekerja di kantor. Sesampai di kantor kalau bisa mandi dan terus ganti baju," terangnya.

Menurutnya penerapan new normal kepada ASN tersebut, juga bisa menjadi contoh kepada masyarakat. "ASN harus jadi contoh bagi masyarakat. Kalau ASN tidak jadi contoh, masyarakatnya bagaimana?" ujarnya.

Dia melanjutkan, khusus untuk ASN yang sakit, atau sedang hamil, pihaknya memperbolehkan kepada ASN tersebut untuk bekerja dari rumah. Pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, ASN/Non ASN masih bisa melakukan pekerjaan dari rumah dengan sejumlah ketentuan.

Selain bagi mereka yang sedang sakit atau hamil, ketentuan yang harus dipenuhi bagi yang bekerja di rumah adalah memiliki sarana dan prasarana pendukung untuk menyelesaikan pekerjaan di rumah.

ASN yang bekerja di rumah wajib menyampaikan laporan harian secara tertulis kepada atasan. Serta bisa diminta ke kantor untuk kepentingan kedinasan yang bersifat penting. (nas/why/zul)

Sumber: