Perusahaan Langgar Protokol Kesehatan Terancam Ditutup

Perusahaan Langgar Protokol Kesehatan Terancam Ditutup

Pemberlakuan new normal atau tata kehidupan baru di semua sektor harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Bukan hanya di perkantoran, rumah ibadah, atau pusat keramaian, penerapan protokol kesehatan yang ketat juga wajib dilakukan di setiap perusahaan, pabrik, baik itu BUMN ataupun swasta.

Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, dari hasil pemantauannya di sejumlah perusahaan di Cilacap, pihaknya masih menemukan sejumlah perusahaan yang masih belum menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pelanggaran yang dimaksud di antaranya adalah belum semua karyawannya menggunakan masker saat bekerja. Untuk perusahaan yang masih belum menjalankan protokol kesehatan secara ketat, pihaknya memberi waktu tidak lebih dari 1 pekan untuk memperbaiki.

"Kita akan cek kembali, apakah perusahaan tersebut nanti sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik atau belum," katanya saat Rapat Forkopimda kemarin.

Kalau belum, pihaknya mengusulkan kepada Bupati untuk menegur, atau kalau perlu menghentikan sementara kegiatan di perusahaan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan tersebut.

"Kalau perlu, kami usul kepada Pak Bupati untuk menghentikan sementara perusahaan yang belum menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tandasnya. (nas/zul)

Sumber: