Rocky Gerung: MK Otaknya di Istana, Kakinya Dirantai di Senayan
Rocky Gerung dan pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar sepakat. kembali mengajukan gugatan Presidential Treshold (PT) pada UU 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut keduanya, presidential treshold yang dinilai membatasi ruang-ruang demokrasi. Uramanya terkait syarat pencalonan presiden.
Hal itu diungkapkan Zainal Arifin Mochtar saat mengisi diskusi bertajuk ‘Ambang Batas Pilpres dan Ancaman Demokrasi’, Jumat (5/6) kemarin. “Kita akan uji materi lagi ke MK,” ungkapnya.
Zainal menilai, keputusan MK yang menolak gugatan beberapa pihak pada 2018 lalu itu bukanlah keputusan hukum.
Menurutnya, keputusan itu adalah keputusan politik. Sebab tidak ada logika hukum dari putusan MK kala itu.
Senada, Rocky Gerung menyatakan MK yang seharusnya menjadi lembaga penegak demokrasi malah dibatasi ruang geraknya.
Ia menilai MK justru seperti dikerangkeng dan terbelenggu oleh kepentingan beberapa kelompok kepentingan.
“MK itu otaknya di Istana, diatur disana. Kakinya dirantai di Senayan atau DPR,” ucap Rocky.
Rocky lantas menyebut bahwa MK tak lepas dari transaksional putusan. “Cuma tangannya aja dia itu yang bebas. Bebas transaksi dan lainnya,” katanya.
Sebab, lanjut Rocky Gerung, treshold di dalam sistem parlementer tidak diperlukan sama sekali.
Hal itu lantaran membatasi partisipasi masyarakat dalam berdemokrasi.
“Gak boleh ada treshold dalam sistem presidensial. Ikut kami mengujikan UU Pemilu soal treshold,”
“Ini adalah gerakan yang mengharuskan karena ada masalah demokrasi, yang terjadi sekarang ini,” pungkasnya. (rmol/pojoksatu/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: