Rizal Ramli Bilang Treshold Sekrup Pemerasan ke Calon Kepala Daerah dan Presiden
Presidential treshold kembali mendapat tentangan dari sejumlah kalangan. Pengamat politik Rocky gerung dan Zainal Arifin Mochtar pun sudah mengawalinya dengan mendaftarkan judicial reviewnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tindakan keduanya ditanggapi Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli. Menurutnya, threshold atau ambang batas itu selama ini dijadikan alat untuk memaksa calon kepala daerah, hingga calon presiden membayar upeti kepada partai politik.
"Threshold itu “sekrup pemerasan”, alat untuk memaksa calon-calon Bupati (Rp10-50M), Gubernur (Rp50-200M) dan Presiden (Rp1-1,5 Trilliun) membayar upeti kepada partai-partai. Inilah basis dari demokrasi kriminal," cuit @RamliRizal, Sabtu (6/6).
Dalam unggahannya di akun Twitter, tokoh yang beken disapa RR ini menautkan berita tentang rencana pengamat politik Rocky Gerung dan pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar menggugat ke MK.
Dalam artikel itu disebutkan yang melatari gugatan mereka ke MK. Hal mendasar yakni adanya presidential treshold yang dinilai membatasi ruang-ruang demokrasi, dalam hal ini syarat pencalonan presiden.
"Kita akan uji materi lagi ke MK," ujar Zainal Arifin Mochtar saat mengisi diskusi bertajuk "Ambang Batas Pilpres dan Ancaman Demokrasi", Jumat (5/6), sebagaimana diberitakan rmolbanten.com.
Cuitan RR beberapa jam lalu itu telah di-Retweet lebih dari 700 kali dan disukai 1,6 ribu netizen. (fat/zul/jpnn)
Sumber: