KPK Terima 118 Laporan Penyaluran Bansos

KPK Terima 118 Laporan Penyaluran Bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat dalam pengawasan penyaluran bantuan sosial (bansos). Sejak meluncurkan aplikasi JAGA Bansos pada 29 Mei 2020 lalu, lembaga antirasuah ini telah menerima 118 laporan dari masyarakat. Aplikasi ini dibuat karena lambannya tindak lanjut dari pemda atas aduan tersebut.

"Per 5 Juni 2020 KPK menerima 118 keluhan terkait penyaluran bansos. Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah pelapor tidak menerima bantuan. Padahal sudah mendaftar. Jumlahnya 54 laporan. Selain itu, ada enam topik keluhan lainn yang juga disampaikan. Seperti bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya. Jumlahnya sebanyak 13 laporan," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Sabtu (6/6).

Selanjutnya, bantuan tidak dibagikan oleh aparat kepada penerima bantuan 10 laporan. Juga nama pada daftar penerima fiktif sebanyak delapan laporan. Kemudian, bantuan lebih dari satu berjumlah tiga laporan. "Bantuan yang diterima kualitasnya buruk satu laporan. Ada juga yang seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima satu laporan. Sedangkan beragam topik lainnya total 28 laporan," jelas Ipi.

Laporan tersebut ditujukan kepada 78 pemda. Terdiri dari tujuh pemerintah provinsi dan 71 pemerintah kabupaten/kota. "Sedangkan instansi yang paling banyak menerima keluhan adalah Pemprov Jawa Timur dan Pemkab Indramayu. Masing-masing lima laporan. Diikuti oleh Pemkab Tangerang dan Pemkab Bandung, masing-masing empat laporan. Sedangkan, Pemkab Aceh Utara dan Pemkab Subang tiga laporan. "Selebihnya masing-masing satu laporan," imbuhnya.

KPK, lanjutnya, juga melengkapi fitur tambahan dalam platform pencegahan korupsi aplikasi JAGA Bansos. Penambahan fitur ini merespons minimnya tindak lanjut pemda atas imbauan KPK untuk menyediakan sarana pengaduan masyarakat. Terutama terkait penyaluran bansos untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

Selain menjadi medium menampung keluhan masyarakat tentang penyimpangan bansos di lapangan, pihaknya juga menyediakan informasi panduan ringkas tentang bansos sebagai edukasi.

"Keluhan atau laporan yang masuk ke JAGA Bansos selanjutnya akan disampaikan KPK kepada pemda terkait. Informasi dari masyarakat ini diteruskan melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) pencegahan KPK yang melakukan pendampingan dan pengawasan di 34 provinsi yang meliputi 542 pemda," tuturnya.

Selanjutnya, KPK akan memonitor tindak lanjut penyelesaian atas laporan dan keluhan masyarakat tersebut. "KPK mendorong pelibatan dan peran aktif masyarakat untuk turut mengawasi dan menyampaikan informasi jika terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos.

Harapannya, pengawasan bersama ini dapat memperbaiki mekanisme penyaluran bansos. Yang terpenting adalah memastikan masyarakat terdampak mendapatkan haknya," papar Ipi.

Sementara itu, Menteri Sosial, Juliari Batubara memastikan masyarakat dapat segera merasakan manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). "Hal yang paling esensial adalah PKH bisa digunakan oleh penerima manfaat. Saya mohon bekerja dengan baik melayani rakyat yang membutuhkan," tegas Juliari.

Menurutnya, pemerintah meningkatkan anggaran bantuan sosial PKH sebesar 25 persen dan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi 10 juta. Sebelumnya 9,2 juta. Selain itu, juga menyalurkan PKH menjadi setiap bulan dari sebelumnya empat kali dalam setahun.

"Saya berharap besar kepada para pendamping dan koordinator PKH, serta kepala dinas yang menjadi ujung tombak program ini. Kita pastikan uang negara bisa benar-benar dirasakan manfaatnya langsung oleh rakyat," urainya.

Dia menyebut bantuan sosial PKH di masa pandemi COVID-19 telah disesuaikan untuk setiap komponen. Untuk ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun menjadi sebesar Rp250 ribu per bulan. Anak SD menjadi sebesar Rp75 ribu per bulan, dan anak SMP menjadi Rp125 ribu per bulan. Kemudian anak SMA menjadi sebesar Rp166 ribu per bulan. Begitu juga dengan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas sebesar Rp200 ribu per bulan.

"Sehingga total anggaran PKH saat ini adalah Rp37,4 triliun. Seiring kebijakan ini, saya mohon agar masyarakat betul-betul dibantu dan dimudahkan dalam mengakses bansos. Sampaikan edukasi dan sosialisasi KKS harus dipegang sendiri oleh KPM. Setelah bansos ditransfer ke rekening, segera diambil uangnya. Semakin cepat bansos tersampaikan, semakin cepat bisa dimanfaatkan. Uang tersebut akan membantu menjaga daya beli dalam memenuhi kebutuhan pokok di tengah kondisi ekonomi yang sulit ini," jelas Juliari. (rh/zul/fin)

Sumber: