Dibuka, Tempat Ibadah Kota Tegal Harus Terapkan Protokol Kesehatan Lebih Ketat

Dibuka, Tempat Ibadah Kota Tegal Harus Terapkan Protokol Kesehatan Lebih Ketat

Memasuki masa penerapan new normal life, sejumlah tempat ibadah di Kota Tegal diperkenankan untuk menggelar kegiatan ibadah. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus ditaati.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal Ahmad Farhan mengatakan, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran nomor 15 Tahun 2020. Di dalammya mengatur diperbolehkannya melakukan kegiatan peribadatan yang bersifat massal pada rumah ibadah di masa new normal.

"Intinya, kegiatan peribadatan di tempat ibadah diperbolehkan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi," katanya.

Menurut Farhan, rumah ibadah yang dibolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah yang berada di lingkungan yang aman dari Covid-19. Itu, ditunjukan dengan surat keterangan dari ketua Gugus Tugas sesuai tingkatan rumah ibadah.

"Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada ketua Gugus Tugas Covid-19 sesuai tingkatan rumah ibadah," jelasnya.

Menurut Farhan, rumah ibadah yang memiliki kapasitas daya tampung besar dengan mayoritas jamaah dari luar kawasan dapat mengajukan surat keterangan langsung kepada pimpinan daerah. Selain itu, pengurus rumah ibadah juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Antara lain melakukan protokol kesehatan, memasang imbauan, serta protokol khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah," tandasnya.

Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi merespon positif adanya surat itu. Dirinya berharap, seluruh pengurus rumah ibadah dari seluruh agama dapat menaatinya.

"Sebagian besar poin dalam surat edaran tersebut sudah dilaksanakan di Kota Tegal hingga saat ini," ujarnya.

Jumadi berharap, tidak ada pengurus rumah ibadah yang menganggap aturan tersebut berat. Bahkan dirinya menjamin pengurusan surat keterangan rumah ibadah aman dari Covid-19 tidak akan dipersulit. (muj/ima)

Sumber: