18.708 Kendaraan Tak Boleh Masuk dan Keluar Jakarta

18.708 Kendaraan Tak Boleh Masuk dan Keluar Jakarta

Sebanyak 18.708 kendaraan ditangkal masuk serta keluar Ibukota Jakarta. Sementara hasil Operasi Ketupat 2020 yang dilakukan tujuh Polda, sebanyak 132.582 kendaraan berhasil dihalau petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selama enam hari (27 Mei hingga 1 Juni) pihaknya menangkal sebanyak 18.708 kendaraan yang berupaya masuk atau keluar dari wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 18.708 kendaraan bermotor yang berupaya keluar masuk Jakarta," katanya, Selasa (2/6).

Dijelaskannya, kendaraan tersebut dipaksa kembali ke tempat asal karena tak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Dikatakan, belasan ribu kendaraan tersebut ditindak di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

"Penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Dibeberkannya, sembilan titik pos pemeriksaan berada di wilayah Jakarta dan merupakan penyekatan lapis pertama. Kemudian ada 11 pos penyekatan lapis kedua yang berada di wilayah yang berbatasan dengan Jakarta.

"11 pos pemeriksaan itu merupakan akses masuk utama kendaraan dari daerah ke Jakarta, dengan sebaran di wilayah Kabupaten Bogor sebanyak empat titik, Kabupaten Bekasi sebanyak empat titik, dan Kabupaten Tangerang tiga titik," ujarnya.

Lebih jauh Yusri mengungkapkan pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM di luar wilayah Jakarta, paling banyak tercatat di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu sebanyak 7.571 kendaraan.

Selanjutnya di Kabupaten Bogor sebanyak 2.779 kendaraan dan di Kabupaten Bekasi sebanyak 2.423 kendaraan.

Pengendara yang terjaring dan diputar-balik di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan tercatat sebanyak 3.637 kendaraan.

"Selain diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, petugas juga memberikan opsi kepada pengendara atau penumpang kendaraan untuk dikarantina selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah," katanya.

Sementara selama 39 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 (sejak Jumat 24 April hingga Senin 1 Juni) sebanyak 132.582 kendaraan dihalau petugas di tujuh Polda, mulai dari Lampung hingga Jawa Timur.

Kabag Penum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan sebanyak 54.127 kendaraan dihalau terkait arus balik. Sedangkan 78.455 kendaraan terkait arus mudik.

Sumber: