Anak Bongkar Kebohongan Mantan Kapolsek terhadap Istrinya
Mantan Kapolsek Tanete Riattang, Kompol Andi Asdar kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Watampone. Ini sudah kali keempat sidang digelar.
Agendanya pemeriksaan saksi sekaitan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Marina. Saksinya, dua anak korban. Satunya berumur 9 tahun, satunya lagi berumur 12 tahun.
Kepada majelis hakim yang diketuai Surachmat, anak korban banyak bercerita soal surat keterangan yang dipaksa oleh bapaknya. Sebab, ada surat pernyataan yang diberikan bahwa ayahnya tidak pernah memukuli istrinya.
Melainkan ibunya sendiri yang jatuh dari lantai. "Mama saya dipukul pakai meja tiga kali, dan saya disuruh bikin pernyataan sama bapak kalau dia tidak pernah memukul," ungkap anak korban, kemarin.
Dalam persidangan ditanya sama hakim soal surat keterangan tersebut. Anak itu mengakui dipaksa sama orang tuanya. "Saya dipaksa bapak saya untuk menulis bahwa tidak pernah memukul mama saya," bebernya sambil menangis.
Sementara Kasi Pidum Kejari Bone, Erwin Juma menjelaskan, memang ada surat pernyataan disampaikan oleh sang anak. Cuma pengacaranya belum membawa.
"Tetapi surat pernyataan itu bohong. Karena kedua anaknya dipaksa oleh orang tuanya," ucapnya.
Kata dia, peristiwa April 2019 lalu itu disaksikan sendiri oleh anaknya. Apalagi bekas pukulan ada dalam tubuh Marina.
Sekadar diketahui setelah kejadian itu korban mengambil keterangan visum di RSUD Tenriawaru setahun lalu. Korban juga melaporkan kejadian tersebut di Propam Polda Sulsel yang membuat Andi Asdar harus diparkir di Yanma Polda Sulsel sebagai Pamen. (gun/zul/dir)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: