102 Daerah Belum Terdampak Covid-19
Sebanyak 102 kabupaten dan kota di Tanah Air yang berstatus zona hijau diizinkan melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19.
"Presiden memerintahkan untuk memberi kewenangan pada 102 kabupaten dan kota dengan melaksanakan kegiatan tetap berdasarkan protokol kesehatan yang ketat. Kehati-hatian serta tetap waspada terhadap ancaman COVID-19," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Doni Monardo di Graha BNPB di Jakarta, Sabtu (30/5).
19 itu juga diterapkan dengan setiap daerah harus memerhatikan ketentuan tes yang masif, tracing (pelacakan) agresif, isolasi ketat dan perawatan yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.
Selain itu, lanjutnya, Gugus Tugas memberi arahan pada bupati dan wali kota agar proses keputusan melalui forum komunikasi pimpinan daerah melibatkan segenap komponen masyarakat.
"Termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers daerah, dunia usaha dan DPRD melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas," papar Doni.
Tak hanya itu. Dalam proses pengambilan keputusan juga harus melalui tahapan prakondisi, dan sosialisasi pada masyarakat. Serta dilakukan simulasi pada sektor bidang yang akan dibuka.
Baik itu pembukaan rumah ibadah, masjid, gereja, pura, wihara, pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel dan penginapan, restoran, perkantoran maupun bidang lain yang dianggap penting namun aman dari ancaman COVID-19.
"Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut tentunya harus dipahami, dimengerti dan dipatuhi oleh masyarakat," tukas mantan Danjen Kopassus ini.
Doni menyebut keberhasilan masyarakat produktif dan aman COVID-19 tergantung pada kedisiplinan masyarakat serta kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa olahraga teratur, istirahat yang cukup dan tidak boleh panik.
Ia meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan pemantauan dan evaluasi. Untuk waktu dan sektor yang akan dibuka kembali ditentukan oleh bupati dan wali kota.
"Jika dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, tim Gugus Tugas tingkat kabupaten dan kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali," terangnya.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menambahkan terdapat 11 indikator kesehatan masyarakat agar bisa kembali ke aktivitas ekonomi produktif dan aman dari COVID-19.
"Digunakan indikator kesehatan masyarakat yang berbasis data. Sesuai rekomendasi WHO, kami menggunakan kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan," ujar Wiku di Jakarta, Sabtu (30/5).
Dia menjelaskan 11 indikator tersebut yakni penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu sejak puncak terakhir, penurunan jumlah kasus selama dua minggu sejak puncak terakhir. Selanjutnya, penurunan jumlah meninggal dari kasus positif. Penurunan jumlah meninggal dari kasus probable serta penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: