Tak Diberi Uang, Anak Bacok Leher Ayahnya sampai Nyaris Putus

Tak Diberi Uang, Anak Bacok Leher Ayahnya sampai Nyaris Putus

Capuru (95) tak berdaya dianiaya anak kandungnya, Amir (27). Warga Dusun Tabarodea, Pasangkayu itu, tewas mengenaskan.

Pelaku menganiaya ayahnya gegara tidak diberi uang. Korban ditemukan oleh cucunya dalam keadaan berlumuran darah, Rabu (27/5) lalu.

Dari keterangan Amir, dia gelap mata lantaran emosi tak diberi uang. Amir pun mengambil sebilah parang yang tersimpan di bawah meja. Kemudian mengayunkan ke bagian kepala ayahnya dari belakang sebanyak tiga kali.

Capuru langsung tersungkur dengan luka robek pada bagian pelipis sebelah kanan. Leher belakang korban juga nyaris putus ditebas.

Setelah melakukan aksinya, pelaku mengambil tas korban yang berisi uang Rp3,5 juta. Tas tersebut diikatkan di perut korban.

Kasatreskrim Polres Mamuju Utara, AKP Pandu Arief Setiawan, mengemukakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku juga kerap meninggalkan rumahnya untuk pesta minuman serta main perempuan.

"Dia memang residivis, selama ini memang selalu kasar terhadap ayahnya," ujar Pandu, Kamis (28/5) kemarin.

Menurut Pandu, korban kali pertama ditemukan oleh cucunya bernama Damri (26). Ditemukan, Rabu (27/5), sekira pukul 16.30. Cucu korban curiga, sebab rumah kakeknya tertutup rapat namun tidak tergembok.

Kemudian Damri masuk ke rumah korban untuk memeriksa keadaan kakeknya itu. "Sekira pukul 16:30 Wita, saksi menemukan korban terbaring di depan televisi bersimbah darah dan dalam keadaan meninggal," sebut Pandu.

Pandu menambahkan, saat penyelidikan, pihaknya menemukan fakta-fakta pelakunya mengarah ke Amir. "Itu berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti," jelas Pandu.

Polisi pun memburu pelaku dan berhasil menangkapnya beberapa jam kemudian di tempat persembunyiannya. Pelaku menyebut kejadian pembunuhan itu pada Selasa, 26 Mei sekira pukul 21:30 wita. Sehari sebelum ditemukan.

Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Mamuju Utara untuk penyelidikan lebih lenjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (rul/dir/zul)

Sumber: