Rapid Test Mahal, Pengusaha Martabak Terancam Nganggur
Dampak pengetatan aturan masuk ke sejumlah kota-kota besar usai Lebaran membuat resah para pekerja nonformal. Ini pula yang langsung disikapi pedagang-pedagang martabak, yang tergabung dalam Al Marjan.
Salah seorang pengurus Al Marjan, Haji Maskun mengatakan ada sekitar 300-an pedagang martabak yang saat Lebaran pulang kampung ke Lebaksiu. Saat akan kembali ke kota besar, mereka ternyata terbentur aturan pengetatan masuk ke wilayah-wilayah kota tersebut.
Karenanya, para pedagang langsung mengadu ke pengurus untuk mencarikan jalan keluar. "Kemarin ratusan pedagang martabak yang tergabung dalam Al Marjan mengeluhkan persoalan ini ke pengurus. Kami langsung menyikapi, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," katanya.
Dalam aturan pengetatan masuk kota besar, tambah Haji Maskun, mereka diwajibkan membuat surat keterangan sehat dari rumah sakit yang ditunjukkan dengan hasil rapid test. Namun, ternyata biaya rapid test di rumah sakit sangat mahal sampai Rp600 ribu.
Sehingga banyak pedagang yang berencana menunda pemberangkatan. Hal ini tentunya akan menambah banyak pengangguran di Kabupaten Tegal.
"Kami nanti akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk menanyakan persoalan biaya rapid test. Supaya pedagang bisa kembali berjualan di kota besar, sehingga bisa menekan angka pengangguran," tambahnya.
Kondisi seperti ini, lanjut Haji Maskun, harus segera disikapi oleh Pemkab Tegal supaya angka pengangguran tidak semakin banyak. Terutama dalam menekan biaya rapid test semurah mungkin. Agar para pekerja nonformal yang akan kembali ke kota besar tidak terkendala. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: