Rumah Ibadah Boleh Dibuka, Asal Ada Rekomendasi Camat

Rumah Ibadah Boleh Dibuka, Asal Ada Rekomendasi Camat

Rumah ibadah bisa dibuka kembali. Meski demikian ada beberapa syarat yang harus disodorkan sebagai langkah menghadapi normal baru. Salah satu rekomendasi aktivitas bisa dilakukan dengan adanya rekomendasi dari camat, bupati, atau wali kota setempat.

”Boleh dibuka, dengan catatat ada rekomendasi dari camat atau kepala daerah setempat,” jelas Menteri Agama Fachrul Razi, usai mengikuti rapat terbatas, Rabu (27/5) kemarin.

Alasan rekomendasi itu berasal dari camat, karena rentang kendali tidak terlalu jauh. ”Camat dulu. Kalau minta Wali Kota atau Bupati terlalu jauh. Ada tempat-tempat yang memang sebetulnya aman sama sekali dari Covid-19. Tapi oleh mereka (bupati atau gubernur) mungkin bisa digeneralisasikan seolah-olah belum aman,” jelasnya.

Fachrul pun mengaku pernah diprotes masyarakat yang tinggalnya jauh dari zona merah tapi masih dalam satu kabupaten namun rumah ibadah yaitu masjid tetap ditutup dan tidak diperkenankan digunakan untuk shalat.

Ia pun mengaku pernah mendapatkan protes dari warga terkait penutupan rumah ibadah itu. ”Pak yang zona merah di kabupaten, kami kecamatan 55 kilometer dari kabupaten, masa kami tidak boleh shalat? Atau ada yang hanya 20 KK di kompleks dan jarak ke kecamatan 10 kilometer ingin salat di masjid kompleks tidak boleh. Saya jawab tempat ibadah bisa direkomendasi kepala desa dan boleh camat mengizinkan. Jadi fair sekali, tapi perlu konsultasi ke kabupaten,” jelas Fachrul.

Nah pada posisi ini, camat bersama forum komunikasi kecamatan wajib melihat apa betul surat izin pembukaan rumah ibadah itu bisa diterbitkan. Aturan mengenai pembukaan rumah ibadah itu pun menurut Fachrul akan dibuka pada pekan ini.

”Jadi jangan hanya pengajuan saja, pimpinan kecamatan juga wajib mempelajari validitas dari pengajuan kepala desa. Apa benar-benar sudah layak betul. Pastinya Camat akan mengeluarkan izin dengan konsultasi dulu kepada bupati,” tambah Fachrul.

Konsultasi itu dilakukan karena yang mengetahui status tahapan normal baru secara keseluruhan utamanya tentang reproduction number (R0) atau active reproductive number (Rt) adalah bupati.

”Izin ini akan direvisi setiap bulan, bisa jumlah izin bertambah bisa juga berkurang kalau ternyata yang setelah dikasih izin Covid-19 meningkat atau penularan meningkat ya akan dicabut, jadi betul-betul kita buat sangat 'fair'. Kalau memang tidak memenuhi syarat ya sudah tidak dibolehkan," ungkap Fachrul.

Pada tahap pertama, warga hanya dibolehkan shalat di masjid atau musala. ”Pada tahap pertama kami sepakat hanya untuk ibadah salat saja dan diusahakan sesingkat mungkin, tapi kalau keadaan lebih baik, mungkin bisa diizinkan lebih camat untuk ada kultum (kuliah tujuh menit), tapi kembali sesuai situasi. Level rumah ibadah di desa, izinnya ke camat, rumah ibadah lintas kecamatan izinnya bupati, level rumah ibadah antarkabupaten izinnya ke gubernur,” beber Fachrul.

Sedangkan untuk rumah ibadah agama lain, Fachrul masih akan membicarakannya pada pekan ini di Kementerian Agama. ”Tentu saja di dalamnya kami buat banyak poin-poin tentang protokol kesehatan, aturannya akan kami terbitkan rencana kami dalam minggu dengan nama revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru,” tambah Fachrul.

Nantinya, dibutuhkan koordinasi dari tingkat bawah hingga unsur TNI-Polri dan Kementerian Agama di daerah agar protokol berjalan sesuai aturan. ”Jelas saja, semua kita termasuk Bapak Presiden, bapak Wakil Presiden sepakat kita sudah sangat rindu untuk kembali kepada rumah ibadah kita masing-masing dan ingin kita revitalisasi fungsi rumah ibadah dalam tatanan normal baru ini,” ungkap Fachrul.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, kemarin, telah memberikan tiga arahan terbaru bagi para menteri maupun Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam arahan pertamanya, Presiden meminta jajarannya mengendalikan arus balik agar tidak terjadi sirkulasi bolak-balik dalam penyebaran virus korona yang berpotensi untuk memunculkan gelombang kedua, utamanya di wilayah Jabodetabek.

”Karena saya melihat, data terakhir tadi pagi, tren untuk R0 maupun Rt dari DKI Jakarta sudah di bawah satu sehingga ini perlu terus kita tekan agar lebih menurun lagi,” kata Presiden.

Sumber: