Pilkada Serentak Disepakati 9 Desember

Pilkada Serentak Disepakati 9 Desember

ulur kapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akhirnya terjawab. DPR sepakat gelaran pesta demokrasi serempak itu bisa dilangsungkan pada 9 Desember 2020. Meski pun dengan berbagai catatan.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan kesepakatan ini pun disertai dengan langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

”Kebijakan ini disampikan melalui melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” terang Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat yang berlangsung secara fisik dan virtual, di Jakarta, Rabu (27/5).

Menurut dia, keputusan pelaksanaan Pilkada 2020 dilaksanakan pada 9 Desember tersebut mempertegas keputusan Rapat Kerja Komisi II DPR pada 14 April lalu dan dituangkan dalam Perppu Nomor 2/2020 tentang Pilkada.

”Kita sepakat tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari pencoblosan Pilkada 2020. Ini mempertegas keputusan kita tanggal 14 April lalu dan sudah dituangan dalam Perppu Nomor 2/2020,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan Komisi II DPR juga menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan.

Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020.

Ia menjelaskan persetujuan itu dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

”Kita punya fokus yang sama bahwa masyarakat Indonesia harus diutamakan keselamatannya maka kita berikan dua syarat yaitu pertama, tiap tahapan Pilkada harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat sehingga penyelenggara harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan pemerintah,” jelasnya.

Syarat kedua menurut Doli, penyelenggara Pemilu tidak boleh mengurangi prinsip demokrasi dalam pelaksanaan tahapan Pilkada. ”Karena itu, semua konsekuensi tersebut, termasuk terkait anggaran, akan menjadi perhatian Komisi II DPR dan dibahas dalam rapat berikutnya,” katanya.

Menurut dia, Komisi II DPR meminta KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi/Kabupaten/Kota secara lebih untuk selanjutnya dapat dibahas oleh Pemerintah dan DPR.

Rapat tersebut berlangsung secara fisik dan virtual yang dihadiri Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, para pimpinan dan anggota KPU, anggota Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP.

Terpisah, Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan tidak mungkin lembaganya memundurkan jadwal tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020 dari bulan Juni menjadi Juli apabila pelaksanaan pemungutan suaranya dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

”Apakah tahapan lanjutan pilkada memungkinkan diundur menjadi Juli? Kalau pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember 2020, maka tidak memungkinkan (memundurkan tahapan lanjutan) karena KPU sudah membuat simulasinya,” kata Arief dalam kesempatan yang sama.

Sumber: