Pengetatan Arus Balik, Bupati Diminta Membuat Kluster UMKM

Pengetatan Arus Balik, Bupati Diminta Membuat Kluster UMKM

Dampak dari pengetatan arus balik oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai dirasakan pekerja nonformal di Kabupaten Tegal. Ratusan pekerja tidak bisa kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah dengan turunnya kebijakan pengetatan arus balik.

Wakil Ketua Komisi III M. Khuzaeni, Kamis (29/5) mengatakan, tidak hanya Provinsi DKI Jakarta saja yang ketat, mulai Bekasi dan kota besar lainnya juga menerapkan hal yang sama. Mereka yang akan kembali ke Jakarta dan kota besar lainnya harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan rapid test.

"Untuk saat ini pekerja nonformal sangat merasakan dampaknya. Pemkab Tegal harus tampil ke depan untuk mencarikan solusinya, agar jumlah pengangguran tidak bertambah," katanya.

Menurutnya, Pemkab Tegal harus membuat kluster UMKM bagi para pekerja nonformal. Terutama mereka yang berdagang di perantauan seperti Jakarta dan kota besar lainnya. Sehingga Pemkab Tegal tidak perlu lagi membuat pelatihan baru. Tinggal mengangkat pekerja nonformal yang sudah memiliki skill.

"Para pekerja nonformal tidak mungkin berangkat lagi ke Jakarta karena terbentur aturan. Kalau ada yang nekat, di Bekasi mereka disuruh putar balik, karena memang penjagaannya sangat ketat," tambahnya.

Persoalan ini, lanjut M. Khuzaeni, merupakan problem baru yang harus segera dicarikan solusinya.

"Jangan sampai peningkatan angka pengangguran pasca-Lebaran tidak terdeteksi. Makanya, Pemkab Tegal harus bergerak cepat dengan membuat kluster UMKM baru untuk menampung pekerja nonformal yang tidak bisa kembali ke Jakarta atau kota besar lainnya." (guh/ima)

Sumber: