KPK OTT THR Rp27,5 Juta
Tiga hari menjelang lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (20/5) lalu. Kali ini, OTT itu dilakukan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
OTT ini terkait pungli Tunjangan Hari Raya (THR) yang melibatkan pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Dilansir Antara, pihak rektor UNJ diduga menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemendikbud. KPK melakukan OTT saat penyerahan THR tersebut, Rabu (20/5) siang, lalu.
“Benar, pada Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto, dikutip Pojoksatu.id dari Antara, Kamis (22/5/2020) malam.
Lebih jauh Karyoto menjelaskan, operasi tangkap tangan itu berawal dari adanya bantuan dan informasi pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
“Selanjutnya, tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp27,5 juta,” jelasnya.
Sejumlah uang itu, lanjut Karyoto merupakan hasil pengumpulan dana dari dekan dan lembaga di UNJ.
“Sekitar tanggal 13 Mei 2020, Rektor UNJ diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR (Tunjangan Hari Raya) masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor,” bebernya.
Rencananya THR tersebut akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
“Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana,” tuturnya.
Dwi Achmad Noor kemudian membawa uang Rp37 juta ke kantor Kemendikbud, Rabu (20/5), untuk diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing Rp1 juta.
“Setelah itu, Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud,” ucap Karyoto.
Setelah OTT itu, KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan antara lain terhadap Rektor UNJ Komarudin, Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya, dan Staf SDM Kemendikbud Parjono.
“Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Karyoto. (pojoksatu/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: