OTT THR Rp43 Juta Justru Permalukan KPK Sendiri
Pelimpahan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke kepolisian dianggap mempermalukan lembaga antirasuah itu sendiri.
Apalagi, operasi senyap itu hanya berhasil mengamankan barang bukti sekitar Rp43 juta. Jumlah ini dianggap sejumlah pihak pemerhati anti korupsi sangat kecil.
"OTT ini sangat tidak berkelas dan sangat memalukan, karena KPK saat ini OTT hanya level kampus. Hanya uang THR Rp43 juta, uang kecil. Lebih parah lagi, kemudian penanganannya diserahkan kepada polisi dengan alasan tidak ada penyelenggara negaranya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima, Jumat (22/5) kemarin.
Menurut Boyamin, sikap KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Cs itu menunjukkan ketidakprofesionalan. Bahkan, Boyamin menyimpulkan operasi itu mempermalukan KPK.
"Alasan pelimpahan kepada polisi bahwa tidak ada penyelenggar negara juga sangat janggal krn apa pun rektor jabatan tinggi di Kementerian Pendidikan, mestinya KPK tetap lanjut tangani sendiri dan tidak serahkan kepada polisi," jelas dia.
Menurut Boyamin, rektor adalah penyelenggara negara karena ada kewajiban laporkan hartanya ke LHKPN. "Kalau KPK menyatakan tidak ada Penyelenggara negara maka berarti telah ada teori baru made in KPK new normal akibat Corona," jelas dia.
Di samping itu, kata Boyamin, alasan KPK melihat tidak ada unsur penyelenggara negara membuat polisi kesulitan memprosesnya. Boyamin menyadari ada pasal pungutan liar yang bisa menjerat pihak-pihak tersebut.
"Penindakan OTT ini hanya sekadar mencari sensasi, sekadar untuk dianggap sudah bekerja.Kami akan segera membuat pengaduan kepada Dewan Pengawas KPK atas amburadulnya OTT ini," kata Boyamin. (tan/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: