Mentan Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp200 Miliar, AMSI: Ekosistem Pers Dalam Bahaya

Mentan Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp200 Miliar, AMSI: Ekosistem Pers Dalam Bahaya

Ilustrasi--

“Gugatan ini dapat menciptakan preseden berbahaya bagi ekosistem pers di Tanah Air. Jika dibiarkan, pejabat publik lain akan meniru pola ini untuk membungkam kritik, dan media akan takut memberitakan isu-isu penting yang melibatkan pejabat negara,” ungkap Amrie lagi. 

AMSI berpandangan nilai gugatan Rp200 miliar tidak proporsional. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (Yurisprudensi MA No.864K/ Sip/1973 jo. Yurisprudensi No.459K/Sip/1975), ganti rugi dalam perkara perdata harus proporsional, dengan kerugian riil yang dapat dibuktikan, bukan klaim sepihak bersifat punitif (menghukum).

BACA JUGA: Rusak Mapolsek, Dua Pria di Tegal Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

BACA JUGA: Bagian Hukum Setda Brebes Monitoring Pembentukan Posbankum

Menyikapi gugatan ini, AMSI menuntut pemerintah dan DPR memberikan perhatian serius terhadap jasusnya. “Presiden Prabowo perlu mengingatkan jajaran kabinetnya untuk menghormati kebebasan pers sesuai amanat konstitusi."

"Di samping itu, DPR perlu menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan tidak ada intimidasi terhadap pers, dan melakukan evaluasi implementasi UU Pers, khususnya perlindungan terhadap praktik SLAPP,” ucap Amrie.

AMSI mendorong penyelesaian sengketa ini melalui jalur yang lebih konstruktif seperti dialog langsung antara pihak terkait dan komitmen bersama untuk membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah dan media.

“AMSI berdiri bersama Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dengan integritas. Kami mendorong dialog, bukan konfrontasi, tetapi juga tidak akan diam melihat upaya intimidasi sistematis terhadap perusahaan pers,” tegas Amrie.

BACA JUGA: Kali Ini, Bagian Hukum Sosialisasi Bahaya Judol di Wilayah Pantura Brebes

BACA JUGA: Bagian Hukum Brebes Beri Penyuluhan Terkait Bahaya Judol

AMSI menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan gugatan ini, dan akan mengambil langkah-langkah advokasi yang diperlukan. Termasuk berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: