Disway

DPRD Jateng Hapus Kunjungan Luar Negeri dan Evaluasi Tunjangan Perumahan

DPRD Jateng Hapus Kunjungan Luar Negeri dan Evaluasi Tunjangan Perumahan

RAPAT - DPRD Jateng gelar rapat bahas kinerja dan evaluasi tunjangan perumahan serta menghapus kunjungan ke luar negeri.-Istimewa-

SEMARANG, radartegal.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Jawa Tengah (Jateng) sepakat tunjangan perumahan dievaluasi dan hapus kegiatan kunjungan ke luar negeri. Kesepakatan itu tetungkap dalam rapat pimpinan dengan melibatkan seluruh jajaran pimpinan Fraksi dan Komisi, Kamis, 4 September 2025.

Menurut Ketua DPRD Jateng, H Sumanto, DPRD mendukung sepenuhnya arahan dan kebijakan dari Presiden RI Prabowo Subianto. 

DPRD juga sepakat dengan tuntutan dan harapan dari sejumlah elemen mahasiswa perihal evaluasi menyeluruh dari kinerja DPRD. 

Karena itu, DPRD siap bersinergi dengan rakyat mendorong serta mendukung upaya perbaikan.  

BACA JUGA:Wali Kota Tegal Minta Kabinda Jateng Beri Informasi Pergerakan Massa Lanjutan

BACA JUGA:Pasca Demo, Gubernur Ahmad Luthfi Instruksikan Bupati dan Wali Kota di Jateng Percepat Pemulihan

Sumanto mengatakan, DPRD pun kemudian menggelar rapat pimpinan dengan melibatkan seluruh jajaran pimpinan Fraksi dan Komisi.

Rapat membahas kinerja, termasuk memantau kondisi di masing-masing daerah pemilihan. 

"Perihal adanya kebijakan tunjangan perumahan akan dilakukan evaluasi serta sekaligus menghapus kunjungan luar negeri," katanya.

Lebih lanjut Sumanto menjelaskan, kebijakan tunjangan perumahan memiliki dasar hukum. 

BACA JUGA:Dorong Ormas dan Pemerintah Samakan Persepsi, Ketua DPRD Jateng: Agar Peran Berjalan Sesuai Fungsi

BACA JUGA:Dinilai Berdedikasi di Bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan, Ketua DPRD Jateng Raih Penghargaan

Payung hukum penetapan tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait