Libur Nataru 2025, 8 Ruas Tol di Pulau Jawa dan Sumatera Dibuka Gratis
NATARU 2025 - Kapolri cek kesiapan jalur tol Jateng dan fungsional Solo-Jogja jelang arus mudik Nataru 2025.-Polda Jateng--Dokumen-radartegal.disway.id
Radartegal.com- Selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), 8 ruas tol di Pulau Jawa dan Sumatera dibuka secara gratis.
Pembebasan biaya melewati 8 ruas tol ini seiring dengan terus berkembangnya ruas tol fungsional di Pulau Jawa dan Sumatera. Hal ini diharapkan bisa membuat mobilitas masyarakat semakin lancar dan efisien.
Selain itu, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah yang dilalui oleh ruas tol tersebut.
Dibukanya sejumlah ruas jalan tol fungsional dilakukan demi melancarkan arus mudik berangkat dan balik selama libur Nataru.
BACA JUGA: Tarif Tol Diskon hingga 10 Persen Mulai Hari Ini, Berlaku Sampai 27 Desember 2024
BACA JUGA: Arus Mudik Nataru 2025, Jalur Tol Jateng dan Fungsional Solo-Jogja Siap Dilalui Pemudik
Selain itu, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) baru-baru ini mengumumkan penambahan akses tol fungsional untuk Nataru 2024-2025.
Salah satu ruas yang ditambahkan adalah jalan akses Tol Sementara KM 149A dan KM 151A pada Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).
Akses ini dibuka khusus pada tanggal 27 Desember dengan kemungkinan perpanjangan selaras dengan kondisi yang ada.
"Pengoperasian fungsional Akses Tol Sementara KM 151A dan KM 149A (jalur bawah) Gedebage ini diberlakukan khusus untuk pengguna jalan dengan kendaraan golongan 1 non bus dan non truk yang menuju Cileunyi-Gedebage atau destinasi lain di sekitarnya," tulis JMT dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Jumat, 27 Desember 2024.
BACA JUGA: Rute Tercepat ke Guci Tegal dari Jakarta, Via Tol dan Non Tol
BACA JUGA: BREAKING NEWS! Kecelakaan di Tol Cipularang Libatkan 10 Kendaraan
Ruas tol di Jawa dan Sumatera terus meningkat
Tol fungsional secara gratis dibuka untuk umum dengan panjang ruas tol fungsional sementara adalah 120,4 km.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



