Warga Negara India Dilarang Masuk ke Indonesia
Warga negara (WN) India dipastikan dilarang masuk Indonesia. Larangan ini terkait dengan merebaknya kasus positif Covid-19 di negara tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jhoni Ginting menegaskan pemerintah telah melarang WN India maupun pelaku perjalanan masuk ke Indonesia.
"Pelayanan visa bagi warga negara India telah dihentikan sejak Kamis (23/4) pukul 12.00 WIB," katanya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/4).
Penghentian permohonan visa, sesuai dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 dari India.
"Sejak kemarin siang saya sudah perintahkan secara lisan sesuai dengan arahan Pak Menteri untuk permohonan visa dari India dihentikan," katanya.
Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi sedang menyusun aturan teknis berupa surat edaran (SE) sebagai regulasi untuk mencegah masuknya warga negara India maupun orang yang pernah berada di negara itu dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Dikatakannya, larangan tersebut hanya bersifat sementara.
"Aturan ini sifatnya sementara dan kami menunggu bagaimana situasi perkembangan eskalasi dan kekebalan komunal di India," ujarnya. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


