Omnibus Law UU Ciptaker Masih Picu Polemik, Pemerintah Disarankan Terbitkan Perppu
Dia menjelaskan, berdasarkan survei global dari International Finance Corporation (IFC) menyebutkan kemudahan berbisnis/Index Easy of Doing Business (EoDB) Indonesia masih berada di peringkat 6 dari 10 negara ASEAN dan masih berada di peringkat 73 di dunia (2018).
Menurut dia, target pemerintah dengan UU Ciptakerja, Indonesia bisa berada di peringkat 40.
"Peningkatan Indeks of Easy Doing Business Indonesia diharapkan juga mampu meningkatkan produk domestik bruto yang pada gilirannya akan dapat mendongkrak daya saing nasional," ujarnya.
Guspardi menjelaskan, kemudahan berbisnis akan mendorong minat investor datang ke Indonesia semakin tinggi apalagi proses perizinan semakin mudah dan tanpa pungutan liar.
Begitupun pengusaha dalam negeri, tentunya akan lebih terpacu lagi berkompetisi dalam kancah dunia usaha dan menciptakan iklim investasi yang baik serta mampu merangsang tumbuh kembangnya usaha-usaha baru di Indonesia. (khf/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


