Tuntut Diangkat Jadi ASN, Honorer di Brebes Geruduk DPRD
Sebanyak ratusan perwakilan dari ribuan tenaga kesehatan dan tenaga teknis di 38 BLUD Puskesmas, dua rumah sakit umum Daerah serta 2 UPT Kesehatan di Kabupaten Brebes geruduk Kantor DPRD Brebes, Jumat 4 Juli 2025.(Istimewa)--
BREBES, radartegal.com - Sebanyak ratusan perwakilan dari ribuan tenaga kesehatan dan tenaga teknis di 38 BLUD Puskesmas, dua rumah sakit umum Daerah serta 2 UPT Kesehatan di Kabupaten BREBES geruduk Kantor DPRD BREBES, Jumat 4 Juli 2025. Kedatangan mereka tersebut mendesak kejelasan status mereka agar bisa diangkat sebagai CPNS maupun P3K.
Kedatangan mereka diterima langsung Perwakilan Ketua Komisi I Hery Fitriansyah dan Ketua Komisi IV DPRD Brebes Fery Anggriyanto. Turut mendampingi, Kepala BKPSDMD dan Kepala Dinkes beserta jajarannya.
Ketua Umum Perhimpunan Karyawan Puskesmas Kabupaten Brebes dr Suhartono menjelaskan, kedatangannya bersama perwakilan lainnya tidak lain untuk mempertanyakan kejelasan nasib dan status pekerjaan. Sebab, sebanyak 1.485 orang baik nakes maupun non nakes masih berstatus honorer R4.
"Kedatangan kami ke DPRD Brebes ini, untuk mendesak Pemerintah agar memperhatikan nasib 1.485 nakes dan non nakes yang tidak masuk data base BKN. Tuntutan kami jelas, bisa diakomodir jadi ASN baik CPNS maupun P3K sesuai dengan regulasi Keputusan menPAN RB," ungkapnya kepada awak media.
BACA JUGA: Tuntut Kejelasan Status, Ratusan Guru Honorer Kabupaten Pemalang Gelar Aksi di Kantor Kemen PAN-RB
BACA JUGA: Tenaga Honorer 'Siluman' di Pemalang Bikin BKD Puyeng
Dia menjelaskan, ribuan nakes dan non nakes Kategori R4 merupakan karyawan BLUD 38 Puskesmas, rumah sakit dan 2 UPT yang sudah mengabdi dan bekerja lebih dari dua tahun. Namun, mereka tidak terakomodir data base BKN sehingga masih berstatus honorer.
Kemudian, munculnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tenteng ASN menjadi angin segar bagi ribuan honorer di Puskesmas. Sebab, dalam ketentuannya mengatur tentang penataan non ASN yang harus dituntaskan pada 2024 kemarin.
"Tapi, adanya Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 justru terjadi diskresi. Dimana nasib kami, justru terganjal regulasi kontradiktif dengan UU 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang ASN. Termasuk, keberlanjutan nasib kami honorer yang tidak masuk Data Base BKN agar bisa terakomodir P3K," jelasnya.
Dengan adanya Keputusan MENPAN RB Nomor 347, lanjut dia, harapannya seluruh honorer 38 BLUD Puskesmas, RS dan UPT Kesehatan bisa mendaftar dan berpeluang diangkat P3K. Upaya tersebut, juga sudah disampaikan ke Komisi I dan IV DPRD Brebes termasuk Kepala BKPSDMD dan Dinkes Brebes.
BACA JUGA: Minta Full Time, 366 Guru Honorer Kode R3 di Kabupaten Tegal Menuntut Optimalisasi Status
BACA JUGA: Ketua DPRD Murka Saat Audiensi dengan Guru Honorer Pemalang, Tenyata karena Hal Ini
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Brebes Yulia Hendrawati mengungkapkan, pihaknya akan mengakomodir keresahan ribuan tenaga honorer nakes dan non nakes BLUD Puskesmas, RS dan 2 UPT yang tergabung dalam honorer Kategori R4. Sebab, pihaknya hanya pelaksana regulasi, ketentuan dan UU dari pemerintah pusat yang bertugas di daerah.
"Terkait pertanyaan kejelasan nasib dan status honorer R4 ini, kami akan bersurat resmi ke BKN dan KemenPAN RB untuk meminta petunjuk dan arahan. Termasuk, usulan juknis tentang pengangkatan P3K Paruh waktu yang masih berpeluang bagi honorer R4 dengan jumlah total 1.485 di Kabupaten Brebes sekarang ini," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



