Tersangka Pembunuh Janda Anak Satu di Brebes Terancam Pasal Berlapis
Pelaku pembunuhan janda muda di Desa Dukuhtengah, Kecamatan Ketanggungan terancam pasal berlapis.(Istimewa)--
BREBES, radartegal.com - Pelaku pembunuhan janda muda di Desa Dukuhtengah, Kecamatan Ketanggungan terancam pasal berlapis. Saat ini, pelaku yang berinisial W (28) itu disangkakan empat pasal berlapis sekaligus.
Pelaku yang merupakan warga Desa Jagapura, Kecamatan Kersana merupakan mantan suami korban Santi (22), yang jazadnya ditemukan penuh luka pada wajahnya di ladang Tebu pada Minggu 25 Mei 2025 lalu.
Sebelum berhasil diamankan, pelaku buron selama sepekan dan berhasil diringkus Unit Resmob Polres Brebes di sebuah minimarket yang berada di Pantura, Brebes, pada Senin 2 Juni 2025 lalu.
Sejumlah fakta baru juga terungkap, sebelum melakukan pembunuhan tersangka sempat mengajak untuk berhubungan badan, namun di tolak oleh korban. Selain itu, tersangka juga mencoba meminta untuk meninjam handphone korban dan kembali di tolak oleh korban.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Janda Anak Satu di Brebes Dibekuk Polisi
BACA JUGA: Sebelum Ditemukan Tewas, Janda Anak Satu di Brebes Sempat Bertemu dengan Pria di SPBU
Lantaran hal itu, tersangka naik pitam dan melakukan perbuatan kejinya membunuh korban dengan kampak yang mendarat di wajah korban hingga empat kali.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ketanggungan Aiptu Heri Sukamto menyebut, tersangka saat ini di jerat pasal berlapis. Bahkan, dirinya terancam hukuman seumur hidup.
"Dari hasil penyidikan kami, tersangka Wantiyo kami terapkan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana, ancaman hukuman seumur hidup. Selain itu, Pasal 338 KUHPidana ttg Pembunuhan, ancaman hukuman 20 th," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 10 Juni 2025.
Selain dua pasal di atas, lanjutnya, tersangka juga dikenakan dua pasal lainnya. Yakni tentang pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA: Sempat Buron 10 Hari, Pelaku Pembunuhan Janda di Brebes Ditangkap Polisi di Tangerang Banten
"Dua pasal lainnya yaitu Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia. ancaman hukumannya yaitu 15 tahun penjara. Selain itu juga ditetapkan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia ancaman hukuman 15 tahun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



