Jelang Ramadan, Ormas dan LSM di Tegal Sepakat Jaga Kondusifitas Wilayah
Ormas dan LSM di Tegal gelar deklarasi jaga kondusifitas wilayah--
TEGAL, radartegal.com - Sejumlah perwakilan organisasi masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kota TEGAL mendeklarasikan diri untuk menjaga kondusifitas wilayah. Mereka pun menyatakan siap untuk menjalankan 6 komitmen yang mereka tandatangani.
Deklarasi digelar di Ruang Devia Cita Mapolres Tegal Kota, Jumat 28 Februari 2025 siang. Turut menyaksikan Deklarasi Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Kepala Badan Kesbangpol Kota Tegal Budi Saptaji dan sejumlah PJU Polres Tegal Kota.
Dalam sambutannya, Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan sejak mendudiki jabatannya, dirinya menilai situasi di Kota Tegal aman dan kondusif. Masyarakatnya dapat hidup rukun dan damai tanpa ekses.
"Meski masyarakatnya ada yang datang dari berbagai daerah, namun dapat hidup rukun. Sehingga, situasi di Kota Tegal dapat aman dan kondusif," katanya.
BACA JUGA: Menjelang Lebaran, Bupati Tegal Ajak Pers dan LSM Bangun Optimisme Publik
BACA JUGA: Ormas, Pelajar dan LSM di Kabupaten Tegal Deklarasi Tolak Unjuk Rasa Anarkis
Karenanya, kata Kapolres, pihaknya berharap agar sinergitas antara Polres dan Ormas yang sudah baik ini dapat ditingkatkan. Serta dapat dilanjutkan dengan baik.
"Selanjutnya, melalui kegiatan ini kami meminta agar semua dapat menjaga situasi di Kota Tegal yang aman dan kondusif. Utamanya, saat Ramadan dan Idul Fitri yang tidak lama lagi akan datang," ujarnya.
Kepala Bakesbangpol Kota Tegal Budi Saptaji dalam paparannya mengungkapkan dari data yang ada, terdapat 173 ormas, LSM dan OKP di Kota Bahari. Dengan rincian, berbadan hukum sebanyak 43, tidak berbadan hukum atau hanya ber SKT 10 dan tercatat di Bakesbangpol 115.
"Saat ini, kita akan melakukan penataan terhadap ormas. Karena ada yang terdaftar namun sudah tidak ada aktivitas," kata Budi.
BACA JUGA: Badan Kesbangpol Verifikasi Organisasi Kemasyarakatan dan LSM
BACA JUGA: Pemerintah Harus Tegas, Larang LSM yang Menolak Transparansi Sumber Dana dan Penggunaannya
Menurut Budi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan ormas. Yakni, antara lain menyerahkan akta pendirian yang dikeluarkan Notaris yang memuat AD/ART, memiliki program kerja, susunan pengurus dan surat keterangan domisili sekretariat ormas.
"Selanjutnya, harus ada surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara pengadilan. Serta surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan," terangnya.
6 Kesepakatan Ormas dan LSM di Tegal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



