Tidak Mengenakan Masker, 27 Orang Disidang dan Kena Denda
Puluhan orang terpaksa mendapatkan sanksi denda lantaran melanggar protokol kesehatan. Hal itu menyusul digelarnya operasi yustisi dan sidang di tempat yang digelar di Jalan RA Kartini Kota Tegal pada Kamis (8/7) siang.
Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan, pihaknya melaksanakan operasi yustisi terkait Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Kegiatan pagi itu, diiringi dengan melakukan sidang di tempat yang dilaksanakan bersama dengan Polres Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
"Masalah tempat itu sebenarnya bisa di mana saja, tidak harus di jalan. Tetapi ini memang dalam rangka efektivitas, sehingga mereka yang terjaring ini bisa langsung dilakukan penindakan," katanya.
Menurut Hartoto, sesuai dengan ketentuan dalam perda itu, sanksi denda sebesar Rp25 ribu. Namun, pada awal operasi, mereka yang melanggar diberikan sanksi sosial.
"Karena memang jadwal persidangan ini jam 10.00 WIB. Jadi, sebelumnya kami memang telah melaksanakan kegiatan tetapi dengan sanksi kerja sosial," ujarnya.
Nantinya, Hartoto menambahkan, kegiatan itu akan rutin digelar selama penerapan PPKM Darurat. Bersama APH, pihaknya sepakat untuk menindak pelanggar protokol kesehatan.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh, dalam kegiatan itu terjaring sebanyak 31 orang. Dari jumlah itu, 27 orang disidang dan 4 lainnya mendapatkan sanksi sosial. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


