PPKM Darurat, Layanan Publik di Disdukcapil Brebes Dibatasi

PPKM Darurat, Layanan Publik di Disdukcapil Brebes Dibatasi

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Brebes berdampak pada semua layanan publik ke masyarakat. 

Salah satunya yakni layanan administrasi kependudukan (adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes. 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Brebes Mayang Sri Herbimo mengatakan, saat ini layanan tatap muka di disdukcapil dibatasi hingga pukul 12.00 WIB. Meski begitu, layanan tatap muka harus tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ada. 

"Waktu pelayanan offline dibatasi sampai dengan jam 12.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya, Rabu (7/7). 

Meskipun sebagian masih menerima layanan tatap muka, pihaknya mendorong warga yang ingin mengurus adminduk untuk menggunakan sistem online. Di mana, masyarakat bisa memanfaatkan dropp box dan kantor pos serta website Blakasuta (web disdukcapil, Red). 

"Sementata untuk pelayanan update data/DWH dilakukan melalui WA centre di Disdukcapil Brebes. Khusus untuk update data PPDB bisa melalui melalui hotline di 082323813397. Kita ingatkan lagi, di tengah pandemi ini, masyarakat bisa menggunakan layanan online kami. Sehingga, bisa mengurangi kegiatan tatap muka," terangnya. 

Dirinya berharap warga bisa memaklumi dengan pembatasan layanan tatap muka yang diberlakukan oleh pihaknya. Hal ini, kata dia, semata-mata mendukung program PPKM Darurat yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah mulai dari 3 sampai 20 Juli mendatang. 

"Kita harap masyarakat bisa memaklumi dengan pembatasan layanan ini. Tapi, masyarakat bisa memanfaatkan layanan online kami, dan kami siap meresponnya. Dan perlu kami sampaikan, pembuatan adminduk di Brebes tidak dipungut biaya alias gratis," pungkasnya. (ded)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: