Proses Hukum Belum Selesai, Pembangunan Dua IPAL Komunal Mandek
Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal di Kelurahan Kaligangsa dan Kelurahan Slerok yang dikerjakan sekitar 2014 lalu, masih terkendala proses hukum yang belum selesai.
Sehingga, belum dapat dilanjutkan alias macet. Informasi tersebut terungkap dalam Rapat Pansus VIII DPRD Kota Tegal bersama Tim Pemkot Tegal, Selasa (6/10) kemarin.
Ketua Pansus VIII Sutari mengatakan, pembangunan IPAL Komunal tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat berasal dari pinjaman luar negeri, dengan komitmen dibangun terlebih dahulu oleh Pemkot Tegal.
Apabila telah selesai, Pemkot akan mendapatkan pengembalian. Namun, ketika itu pelaksanaan pembangunan tidak selesai sesuai jadwal dan putus kontrak.
Sehingga, pekerjaan dibayarkan sesuai volume yang dihitung Badan Pemeriksa. Akan tetapi terjadi kekeliruan hitung, sehingga penyedia jasa harus mengembalikan.
“Kalau memungkinkan agar dilanjutkan berdasarkan rekomendasi Aparat Penegak Hukum. Mohon dimonitor terus,” kata Sutari yang memimpin rapat bersama Koordinator Pansus VIII Habib Ali Zaenal Abidin.
Menambahkan Sutari, Anggota Pansus VIII Sodik Gagang menyampaikan IPAL Komunal sebenarnya bermanfaat untuk masyarakat dan dapat menghadirkan income untuk warga apabila dikoordinir dengan baik. Namun sayang, sering terhambat tidak adanya lahan.
“Monggo merencanakan titik-titik pembangunan IPAL Komunal,” ungkap Sodik.
Sedangkan menurut Koordinator Pansus VIII Habib Ali Zaenal Abidin, IPAL Komunal sudah ada sejak 2009 dan tujuannya sangat mulia dalam upaya pemberdayaan masyarakat hidup bersih.
“Kami meminta data IPAL Komunal yang bermasalah, dan DPRD akan ikut turun mengawasi. Kami tidak ingin OPD yang sudah bekerja keras justru menerima masalah,” tegas Habib Ali.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal Resti Drijo Prihanto menjelaskan DLH belum berani mengusulkan anggaran untuk melanjutkan pembangunan kedua IPAL Komunal tersebut. Mengingat proses hukum yang belum selesai.
Namun demikian, DLH sudah melakukan komunikasi dengan rekanan yang mengerjakanuntuk penyelesaiannya. “Sampai sekarang masih menunggu penyelesaian masalah hukum. Apabila ada titik terang, kami akan mengusulkan kembali. Saat ini masih belum berani,” ungkap Resti. (nam/wan/zul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


