Masuk Zona Kuning, Pemkab Brebes Usulkan Penerapan New Normal
Per Senin (15/6) lalu, Kabupaten Brebes melalui rilis Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo ditetapkan sebagai zona kuning dalam penyebaran virus corona (Covid-19). Karenanya, pemerintah setempat telah berkoordinasi terkait rencana penerapan new normal.
Sekertaris Daerah (Sekda) Brebes Djoko Gunawan membenarkan, sesuai dari rilis yang dikeluarkan gubernur Jateng, Brebes saat ini masuk dalam zona kuning. Karenanya, meski saat ini Brebes masih menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), tetapi saat ini pihaknya juga sedang melakukan persiapan untuk tatanan new normal.
"Kami sedang menyusun draft peraturan bupati (perbup) terkait persiapan new normal tersebut," jelasnya saat ditemui di ruangannya.
Jika sudah selesai, kata dia, nantinya draft tersebut akan disosialisasikan ke masyarakat, dengan didampingi jajaran Polres Brebes dan Kodim 0713 Brebes. Langkah itu tidak lain untuk memberikan artian kepada warga terkait new normal itu bukan berarti kondisi normal seperti yang dulu, tetapi harus dengan protokol kesehatan yang harus dilaksanakan.
"Intinya saat ini masih dalam persiapan untuk new normal. Jadi nanti setelah draft perbup new normal sudah selesai, kami bekerjasama dengan TNI-Polri menyosialisasikan ke masyarakat," ungkapnya.
"Di dalam perbup itu nantinya akan ada sanksi sosial bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran kententuan new normal," lanjutnya.
Ditambahkannya, sedikitnya ada enam indikator yang menjadikan Brebes saat ini masuk zona kuning. Salah satunya, dapat mengendalikan jumlah kasus positif Covid-19. Bahkan, saat ini sudah ada 5.000 warga lebih yang di-rapid test dalam upaya pengendalian Covid-19.
"Selain itu, dari total 38 kasus Covid-19, 27 pasien di antaranya sudah dinyatakan sembuh. Sedangkan enam orang dikarantina dan lima orang masih dirawat. Karenanya, kita harapkan perbup ini selesai dan kami ajukan new normal," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



