Mau Beli Honda PCX 160? Ini Update Harga dan Pajak Terbaru Agustus 2025
Honda PCX 160--
Radartegal.com - Honda PCX 160 masih menjadi primadona di segmen skutik premium berkapasitas 160 cc di Indonesia. Desain elegan, performa bertenaga, serta fitur modern membuatnya digemari pengendara yang menginginkan kenyamanan dan gaya dalam satu paket.
Memasuki Agustus 2025, harga dan pajak tahunan Honda PCX 160 mendapat pembaruan yang patut diketahui calon pembeli. Dengan banderol mulai Rp 34 jutaan, motor ini menawarkan tiga varian berbeda, lengkap dengan pilihan fitur sesuai kebutuhan.
Selain itu, informasi mengenai besaran pajak tahun pertama Honda PCX 160 maupun tahun-tahun berikutnya menjadi penting untuk dipertimbangkan. Hal ini membantu calon pemilik memperkirakan biaya kepemilikan jangka panjang, sehingga keputusan membeli bisa lebih matang.
Dalam artikel Radartegal.com berikut, kami mengulas daftar harga serta kisaran pajak tahunan Honda PCX 160. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini dengan seksama!
BACA JUGA: Review Konsumsi BBM Honda PCX 160 RoadSync dalam Turing Jarak Jauh, Efisien, Nyaman, dan Andal
BACA JUGA: Review Konsumsi BBM Honda PCX 160 RoadSync dalam Turing Jarak Jauh, Efisien, Nyaman, dan Andal
Honda PCX 160
Konfigurasi mesin Honda PCX 160 mampu menghasilkan daya maksimum 11,8 kW (16 PS) pada 8.500 rpm dan torsi maksimum 14,7 Nm (1,5 kgf.m) pada 6.500 rpm.
Adapun fitur unggulan Honda PCX 160 antara lain: desain modern dengan panel meter TFT, Smart Key System, Honda RoadSync, HSTC (Honda Selectable Torque Control), ABS (Anti-lock Braking System) dan CBS (Combi Brake System).
Untuk tampilan bodi, setiap model memiliki sejumlah varian warna yakni: merah, hitam, putih dan silver.
BACA JUGA: Honda PCX 160 Bisa Ngirit 1 Liter BBM untuk 42,2 km, Benarkah?
BACA JUGA: Intip Spesifikasi Terbaru Honda PCX160 2025 yang Bikin Ngiler, Mesinnya Segarang Ini
Harga Honda PCX 160 per Agustus 2025
Berikut daftar harga Honda PCX 160 untuk daerah Jakarta dan sekitarnya:
- PCX 160 CBS Rp34.350.000
- PCX 160 ABS Rp37.951.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



