PayLater Syariah 2025? Ini Bocoran Platform Baru Bebas Riba
SYARIAH - PayLater Syariah 2025 menjadi jawaban atas keresahan generasi muda akan solusi keuangan modern.-freepik/radartegal.disway.id-
Fitur unggulan PayLater Qatar:
- Cicilan tetap (misalnya 4x dalam 3 bulan)
- Tanpa biaya tambahan di luar harga barang
- Akad jual beli yang jelas di awal
- Tidak wajib menggunakan rekening bank tertentu
Kolaborasi ini menunjukkan bahwa PayLater bisa bertransformasi menjadi sistem halal tanpa mengurangi kenyamanan pengguna. Bahkan, platform ini mendapat sambutan luas di negara-negara dengan populasi Muslim tinggi.
Prediksi Kehadiran di Indonesia
Melihat tren global tersebut, tidak menutup kemungkinan Indonesia segera menyusul. Dengan basis konsumen Muslim terbesar di dunia, Indonesia menjadi pasar potensial untuk layanan BNPL syariah.
BACA JUGA:Pinjol Syariah Bebas Riba 2025 Cair Rp10 Juta dalam 5 Menit! Ini Daftar Legal & Aman Saat Kepepet!
Apalagi, fatwa DSN MUI sudah menegaskan bahwa skema PayLater yang menggunakan akad jual beli atau ijarah boleh digunakan, selama tidak mengandung unsur riba.
“PayLater berbasis bunga itu haram, tapi bila menggunakan margin wajar dan akad sesuai syariah, maka boleh,” jelas MUI dalam fatwa DSN MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018.
Beberapa fintech syariah lokal seperti Ammana, Alami, dan Hijra juga dikabarkan tengah mengembangkan layanan PayLater syariah mereka sendiri. Ini menjadi kabar baik bagi generasi muda yang ingin hidup finansial sehat dan sesuai prinsip agama.
Regulasi dan Hukum PayLater Syariah di 2025
Dalam rangka mengatur maraknya layanan PayLater, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal 2025 menerbitkan aturan baru yang memperketat izin, transparansi biaya, dan keterbukaan akad. Semua platform diwajibkan:
BACA JUGA:7 Keuntungan KUR Syariah 2025 yang Belum Banyak Orang Tahu
BACA JUGA:KUR Syariah 2025 Bikin Heboh! Tanpa Bunga, Tanpa Agunan, Ini Faktanya
- Menampilkan struktur biaya di awal transaksi
- Terintegrasi dengan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)
- Melaporkan kegiatan keuangan secara berkala
- Menghindari skema riba dalam bentuk apapun
Bagi platform yang melanggar atau menyamarkan bunga sebagai “biaya administrasi”, OJK menyatakan siap memberikan sanksi, termasuk pencabutan izin operasi.
Sementara dari sisi hukum Islam, para ulama tetap menegaskan bahwa:
- Sistem berbasis bunga = haram
- Sistem margin tetap dan disepakati di awal (murabahah/ijarah) = halal
Biaya administrasi diperbolehkan asal wajar dan transparan, bukan bentuk riba terselubung
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



