Pinjol Tanpa Bunga, Benarkah Ada atau Cuma Sekadar Iklan?
BUNGA PINJAMAN - Pada dasarnya, pinjol tanpa bunga bukanlah hal mustahil, tapi sangat terbatas dan sering kali diselimuti syarat yang tidak dijelaskan secara gamblang.-freepik/radartegal.disway.id-
radartegal.com - Di tengah meningkatnya kebutuhan finansial generasi muda, tawaran pinjaman online (pinjol) tanpa bunga menjadi salah satu daya tarik utama.
Iklan-iklan yang menjanjikan pinjaman pinjol tanpa bunga bertebaran di media sosial, aplikasi, dan website.
Namun, benarkah pinjol tanpa bunga itu benar-benar ada, atau hanya sekadar strategi marketing yang menyesatkan?
Artikel ini akan mengupas tuntas realita di balik fenomena pinjol tanpa bunga yang sering muncul di berbagai platform digital.
BACA JUGA: Gak Punya KTP? 5 Aplikasi Pinjol Legal 2025 Ini Tetap Bisa Cair dalam Hitungan Menit
Realita di Balik Pinjol Tanpa Bunga
Secara umum, konsep "pinjol tanpa bunga" memang eksis, tetapi sangat terbatas dan seringkali diselimuti berbagai syarat dan ketentuan.
Misalnya, beberapa aplikasi keuangan digital seperti Kredivo menawarkan cicilan 30 hari tanpa bunga. Tapi perlu digarisbawahi, promo ini biasanya hanya berlaku untuk pengguna baru atau dalam periode promosi tertentu, bukan penawaran permanen.
Sebagian besar pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap menerapkan bunga, meski jumlahnya bisa relatif rendah.
Contohnya, Akulaku menetapkan bunga harian sebesar 0,03%, sedangkan Tunaiku membebankan bunga sekitar 3% hingga 5% per bulan. Ini memang lebih ringan dibandingkan pinjol ilegal, namun tetap tidak bisa dikategorikan sebagai “tanpa bunga”.
BACA JUGA: Pinjol Tanpa Agunan 2025, 9 Platform Legal yang Tak Perlu Jaminan Apa Pun
BACA JUGA: Pinjol Limit Tinggi Cair Cepat Cairkan Rp50 Juta dalam 24 Jam! Begini Caranya!
Menurut data OJK, per Januari 2025, ada lebih dari 100 pinjol legal di Indonesia. Namun, tidak satu pun dari mereka yang secara reguler memberikan pinjaman bebas bunga tanpa syarat tambahan (OJK, 2025).
Alternatif Skema Pinjaman Syariah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



