Mitos atau Fakta? Bank Bisa Sita Rumah KPR dalam 1 Bulan
PENYITAAN - Rumah tidak bisa langsung disita oleh bank hanya dalam waktu satu bulan keterlambatan pembayaran KPR. -freepik-
Jika debitur masih menunjukkan itikad baik untuk membayar, bank lebih cenderung memilih opsi ini dibandingkan langsung menyita rumah.
3. Surat Peringatan Resmi (SP1, SP2, SP3)
Apabila keterlambatan sudah mencapai tiga bulan, bank akan mulai mengirimkan Surat Peringatan secara bertahap:
BACA JUGA: Begini Cara agar Dapat Cicilan KPR Ringan di 2025, Jangan Sampai Salah!
BACA JUGA: KPR Ditolak Bank Meski Skor Kredit Bersih? Ini 6 Kemungkinan Penyebabnya
- SP1 (Surat Peringatan 1) dikirimkan setelah 90 hari keterlambatan.
- SP2 dan SP3 menyusul jika tidak ada respons dari nasabah dalam beberapa minggu setelah SP1 dikirimkan.
Surat peringatan ini berisi pemberitahuan resmi bahwa rumah yang dijadikan jaminan KPR bisa disita jika tunggakan tidak segera diselesaikan.
4. Proses Hukum dan Penyitaan
Jika tunggakan masih belum dibayar setelah tiga hingga enam bulan, bank bisa mulai mengambil langkah hukum untuk menyita rumah. Biasanya, penyitaan dilakukan melalui dua cara:
- Penyelesaian secara damai
Bank menawarkan solusi terakhir, seperti menjual rumah melalui sistem lelang sukarela agar nasabah masih mendapatkan bagian dari hasil penjualan.
BACA JUGA: Hati-hati Gak di ACC! Ini 5 Kesalahan Fatal yang Sering Dilakukan Calon Debitur KPR
BACA JUGA: 6 Cara Memperbaiki Skor Kredit sebelum Mengajukan KPR, Auto ACC
- Lelang eksekusi
Jika nasabah tetap tidak bisa melunasi kewajiban, bank akan mengajukan perkara ke pengadilan dan melakukan lelang eksekusi untuk menjual aset guna melunasi utang yang tertunggak.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa rumah tidak bisa langsung disita oleh bank hanya dalam waktu satu bulan keterlambatan pembayaran KPR.
Penyitaan hanya terjadi setelah melalui tahapan panjang, yang melibatkan peringatan resmi, negosiasi, serta prosedur hukum yang ketat.
Bagi nasabah yang mengalami kesulitan membayar cicilan KPR, komunikasi dengan bank adalah kunci utama. Jangan menghindari pihak bank, karena banyak solusi yang bisa ditawarkan sebelum sampai pada tahap penyitaan.
BACA JUGA: 9 Tips Negosiasi Bunga KPR untuk Mendapatkan Angsuran Terjangkau di Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



