Kasus Penyimpanan 7 Janin Terus Diusut, Ada Perbedaan Jumlah Aborsi yang Disebut
Kasus penyimpanan tujuh janin di wilayah Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih terus diusut.
Terbaru, polisi kembali mendapat fakta terkait kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan, ada perbedaan pendapat dari keterangan kedua pelaku.
Diketahui, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menghebohkan masyarakat Sulsel tersebut.
Dua tersangka, yakni perempuan berinisial NM (29) dan pria SP, sepasang kekasih.
Menurut versi NM sudah aborsi sebanyak tujuh kali. Sementara menurut tersangka pria menyebut empat kali.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka perempuan bilang tujuh kali menggugurkan. Sementara, yang laki-lakinya sebut empat kali,” kata AKBP Reonald, Sabtu (11/6) siang.
Dia menerangkan, pihaknya akan segera melakukan tes DNA. Tes untuk mengetahui secara detail tujuh janin tersebut milik siapa saja.
“Kemungkinan kami akan melakukan tes DNA untuk mengetahui janin tersebut. Saat ini dalam proses tes oleh dokter,” katanya.
Sebelumnya, warga di wilayah Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan tujuh janin di dalam indekos.
Parahnya, ketujuh janin itu disimpan dalam kotak untuk menyimpan makanan Tupperware. Diduga janin tersebut merupakan korban praktik aborsi.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto menerangkan motif pelaku melakukan tindakan kejahatan itu karena malu. Pasalnya, mereka melakukan hubungan gelap.
“Dari keterangan sementara pelaku melakukan tindakan itu karena takut dan malu,” tambah eks pejabat di Mabes Polri tersebut.
Salain itu, hal yang paling mengejutkan ternyata pelaku sudah aborsi sebanyak tujuh kali, sejak 2012 hingga sekarang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
