Didukung Anggaran yang Cukup, Pilkada 2024 di Tegal Berjalan Aman dan Lancar
Rakor pra pelaporan penggunaan dana hibah Pilkada 2024 di Tegal--
Itu, kata M. Affin, sesuai dengan Permendagri No 54/2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD. Sebagaimana diubah dengan Permendagri 41/2020 ttg Perubahan atas Permendagri 54 Tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



