DPRD Kota Tegal Sampaikan Tiga Raperda Inisiatif
Rapat paripurna DPRD Kota Tegal--
TEGAL, radartegal.com– DPRD Kota TEGAL menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 Kamis (20/11) siang. Dalam rapat itu, juga disampaikan tiga raperda inisiatif DPRD dan 3 Raperda yang diusulkan Pemerintah Kota TEGAL.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi Wakil Ketua Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin. Turut hadir dalam kegiatan, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono dan sejumlah pejabat lainnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Dedy Yon Supriyono menyampaikan apresiasi kepada Bapemperda DPRD Kota Tegal dan Tim Asistensi Pembentukan Peraturan Daerah atas kerja keras dalam merumuskan Propemperda Tahun 2026.
Adapun raperda inisiatif DPRD Kota Tegal yakni, Raperda tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan, Sistem Kesehatan Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat. Sementara, raperda usulan Pemkot yakni, Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Penanaman Modal serta Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
BACA JUGA: BK Serahkan Keputusan Terkait Pelanggaran Kode Etik Anggota ke Pimpinan DPRD Kota Tegal
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kota Tegal Desak Percepatan Proyek Akses Jalan Menuju TPA Bokong Semar
Wali Kota Tegal dalam sambutannya berharap agar tiga Raperda yang telah disampaikan dapat segera dilaksanakan pembahasan. Bersama alat kelengkapan DPRD.
"Sedangkan untuk Propemperda Kota Tegal yang akan ditetapkan. Agar diagendakan pembahasannya pada tahun 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan setelah mendengarkan penyampaian atas tiga raperda dari Pemkot, diharapkan masing-masing fraksi untuk menyusun pemandangan umum fraksi. Itu, akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
