DPRD Kota Tegal Gelar Rapat Paripurna, Ini Agendanya

DPRD Kota Tegal Gelar Rapat Paripurna, Ini Agendanya

Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal--

TEGAL, radartegal.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota TEGAL kembali menggelar rapat paripurna, Rabu, 24 September 2025 siang. Kali ini, agendanya penyampaian Penjelasan Wali Kota TEGAL atas perubahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro didampingi Wakil Ketua DPRD Amirudin. Hadir dalam kegiatan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainnah, Forkopimda, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono dan sejumlah pejabat lainnya.

Dalam penyampaiannya, Dedy Yon mengatakan Raperda perubahan atas perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah mendesak untuk segera dibahas. Bersama alat kelengkapan DPRD Kota Tegal.

"Dalam rangka perubahan atas perda tersebut, telah dilakukan beberapa kali pembahasan. Melalui tahapan, seperti pembahasan evaluasi perda nomor 1 tahun 2024 bersama 12 perangkat daerah," katanya.

BACA JUGA: 775 PPPK di Tegal Terima SK Pengangkatan, Ketua DPRD Bilang Begini

BACA JUGA: 6 Fraksi di DPRD Kota Tegal Setujui Tiga Raperda Dibahas Lebih Lanjut

Menurut Dedy Yon, berdasarkan evaluasi dari Kementerian dalam negeri ada beberapa point yang perlu adanya perubahan. Seperti, rumusan pengaturan besaran nilai jual objek pajak, wilayah pemungutan pajak barang dan jasa tertentu, perhitungan nilai sewa reklame.

"Selanjutnya, ketentuan terkait prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu. Ditambahkan pengaturan biaya penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing," ujarnya.

Selain itu, juga tingkat penggunaan jasa atas pelayanan kebersihan. Perubahan mekanisme perhitungan retribusi tempat pelelangan ikan semula berdasarkan jenis ikan, serta hal-hal lainnya.

"Karenanya, kami berharap agar raperda ini dapat segera di bahas di alat kelengkapan DPRD," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait