Corporate Social Responsibility atau Zakat Perusahaan

Corporate Social Responsibility atau Zakat Perusahaan

Syarat-syarat wajib zakat terkait pada dua hal. Pertama, syarat pada individu muzaki itu sendiri. Kedua, syarat pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Syarat-syarat wajib zakat yang berkaitan dengan diri muzaki, menurut Taqiyal-Din ‘Ali Bakr, ada dua, yaitu Islam dan merdeka (bukan hamba sahaya). 

Kedua syarat ini ditambah Wahbah al-Zuhaylî dengan dua syarat lainnya, yakni: baligh dan berakal. Sementara syarat-syarat wajib zakat yang berkaitan dengan harta ada enam, yaitu: milik penuh; berkembang, cukup senisab, lebih dari kebutuhan biasa, bebas dari utang, dan berlaku setahun (haul).

Sementara itu, Wahbah al-Zuhaylî, membuat enam persyaratan muzaki ter kena zakat, yaitu: 1) Islam; 2) balig-berakal; 3) bebas atau merdeka; 4) memiliki harta sampai nisab dan haul; 5) kepemilikan penuh (al-milkiyah al-tamma.li); dan 6) muzakki sudah dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, sebelum ia membayar zakat.

Sedangkan dalil yang dapat dijadikan rujukan berkenaan dengan zakat perusahaan ialah firman Allah Swt., “Hai, orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu ....” (Q.s. al-Baqarah: 267) dan Hadis Nabi Muhammad Saw., “Rasulullah Saw. Memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan sedekah (zakat) dari segala yang kami maksudkan untuk dijual” (H.R. Abu Dawud).

Zakat perusahaan adalah sebuah fenomena baru. Gejala ini dimulai dengan prakarsa para ulama, pengusaha, dan manajer Muslim modern untuk mengeluar kan zakat perusahaan. Boleh jadi, konsep ini mengikuti konsep pajak, yang membedakan antara pajak perseorangan (individual tax) dan pajak perusahaan (corporate tax).

Perusahaan wajib mengeluarkan zakat, karena keberadaan perusahaan adalah sebagai badan hokum (reeht person) atau yang dianggap orang. Karena itu, di antara individu tersebut kemudian timbul transaksi meminjam, menjual, berhubungan dengan pihak luar, dan juga menjalin kerjasama. Segala kewajiban dan hasil akhirnya pun dinikmati secara bersama-sama, termasuk di dalamnya kewajiban kepada Allah Swt. dalam bentuk zakat. Semoga bermanfaat, aamiin. (adv/ima)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: