Asyik Rekap Togel di Tegal, Pria 42 Tahun Diciduk Polisi

Asyik Rekap Togel di Tegal, Pria 42 Tahun Diciduk Polisi

Pers Conference ungkap kasus tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Tegal--

TALANG, radartegal.com - Warga Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, mendadak gempar setelah aparat kepolisian menggerebek aktivitas penarikan taruhan judi gelap. Pengungkapan kasus perjudian toto gelap (togel) ini dipimpin langsung oleh jajaran Polres Tegal pada malam hari akhir pekan.

​Operasi penindakan tersebut bermula dari laporan warga sekitar yang merasa resah dengan maraknya praktik ilegal di lingkungan mereka. Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lantas mendorong petugas bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian.

​Kronologi Penggerebekan Pelaku Togel di Talang

​Tim kepolisian menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersebut pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas langsung menyambangi ruas jalan masuk Desa Kaligayam RT 03 RW 02, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, guna melakukan penyelidikan mendalam.

​Setibanya di titik target, aparat mendapati seorang pria berinisial D.D.S. (42) tengah sibuk melayani pembeli. Tersangka kedapatan sedang menerima uang taruhan togel dari para pemasang di tempat terbuka.

BACA JUGA: Polisi Gercep, 5 Remaja Diduga Terlibat Tawuran di Tegal Diamankan

BACA JUGA: Sindikat Pencuri Kabel Optik Tower BTS di Wisata Guci Tegal Digulung Polisi

​Tanpa buang waktu, petugas langsung menyergap dan mengamankan pelaku di lokasi tanpa perlawanan berarti. Seluruh barang bukti pendukung transaksi ilegal turut disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Markas Polres Tegal.

​Barang Bukti dan Ketegasan Sikap Kapolres Tegal

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana perjudian. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ponsel OPPO A3x warna biru, uang tunai senilai Rp565.000, satu buah pulpen warna merah jambu, serta 31 lembar sobekan kertas.

​Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk penyakit masyarakat. Tindakan tegas akan terus digencarkan demi menciptakan suasana wilayah hukum Kabupaten Tegal yang bersih dari praktik perjudian.

​"Polres Tegal berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat," tegas Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer. Ia juga mengimbau warga agar proaktif melapor jika menemukan hal serupa.

BACA JUGA: Polisi Kosek Tempat Hiburan Malam di Tegal, 13 Orang Dites Urin

BACA JUGA: Operasi Patuh Candi 2026 di Pemalang Dimulai, Ini Pelanggar yang Disasar Polisi

​Ancaman Hukum dan Imbauan Kamtibmas

​Akibat perbuatannya mengedarkan dan menerima taruhan gelap, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

​Ancaman hukuman penjara bagi pelanggar pasal tersebut tidak main-main, yakni mencapai sembilan tahun penjara. Kepolisian berharap sanksi berat ini memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus memperingatkan pihak lain agar tidak coba-coba melanggar hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: