Asyiiik! Pemkab Tegal Hapus Denda Keterlambatan PBB-P2 hingga Akhir 2026

Asyiiik! Pemkab Tegal Hapus Denda Keterlambatan PBB-P2 hingga Akhir 2026

MENERANGKAN - Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah menerangkan realisasi dan tunggakan PBB-P2 Kabupaten Tegal.-Hermas Purwadi/Radar Tegal Grup-

Ringkasan Cepat:

  • Capaian pelunasan PBB-P2 murni di Kabupaten Tegal pada 2026 telah menembus angka 80 persen. Pemerintah kabupaten melalui Bapenda terus menggenjot wilayah yang realisasinya masih di bawah target.

SLAWI, radartegal.com - Upaya maksimal kini digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal guna mendongkrak realisasi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Berdasarkan data terbaru Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), masih terdapat ratusan desa yang capaiannya perlu didorong agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercapai seratus persen.

Pemetaan Realisasi PBB-P2 di Kabupaten Tegal

Bapenda Kabupaten Tegal mencatat peta sebaran pelunasan pajak dari berbagai desa di wilayah tersebut. Variasi capaian antarwilayah menjadi fokus evaluasi instansi terkait tahun ini.

Tercatat ada 173 desa di Kabupaten Tegal yang realisasi pelunasan PBB-P2 murninya sudah berada di atas 70 persen. Bahkan, enam desa di antaranya sukses menorehkan pencapaian membanggakan hingga menyentuh angka 100 persen.

Kendati demikian, masih ada 114 desa yang realisasi pelunasannya belum mencapai ambang batas 70 persen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 desa masih berada di bawah 60 persen dan enam desa lainnya bahkan belum mencapai 50 persen.

BACA JUGA:Optimalisasi PBB-P2 Kabupaten Tegal Libatkan Peran Jaksa Pengacara Negara

BACA JUGA:Kejar Piutang Tanah Bengkok, Realisasi PBB-P2 Kabupaten Tegal Melonjak

Strategi Giat Penderasan dan Penghapusan Denda PBB-P2

Guna mengatasi hambatan di lapangan, Bapenda Kabupaten Tegal mengintensifkan berbagai langkah strategis. Program jemput bola dan kelonggaran fiskal disiapkan untuk meringankan beban masyarakat.

Kepala Bapenda Yosa Affandi melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bayu Sukoco menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar giat penderasan. Hasilnya, sebanyak 21 desa berhasil mendongkrak capaian pelunasan PBB-P2 hingga menembus 70,4 persen meski sebelumnya belum ada separuhnya.

"Realisasi penerimaan PBB-P2 murni secara total tahun 2026 sudah 80 persen. Dimana 173 desa sudah melampaui 70 persen, dan bahkan ada 6 desa yang sudah tercapai 100 persen," ujar Bayu Sukoco pada Kamis, 5 November 2026.

Selain itu, Pemkab Tegal memberlakukan program penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 hingga akhir tahun 2026. Masyarakat yang belum melunasi kewajiban setelah batas waktu 31 Agustus 2026 dibebaskan dari denda jika membayar dalam periode tersebut.

BACA JUGA:E-Layanan PBB Pemalang Diluncurkan, Bayar Pajak Kini Lebih Mudah

BACA JUGA:Pemkab Brebes Hapus Denda Tunggakan PBB-P2, Berlaku hingga Akhir 2026

Kebijakan ini diambil untuk membantu pemerintah desa yang persentase pelunasannya masih rendah sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

Dasar Hukum dan Sinergi Lintas Sektor

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: