Optimalisasi PBB-P2 Kabupaten Tegal Libatkan Peran Jaksa Pengacara Negara
SINERGI – Kajari Kabupaten tegal bersama Kasi Datun usai memberi pencerahan kepada Kepala Bapenda ihwal optimalisasi PBB-P2 Kabupaten Tegal.-Hermas Purwadi/Radar Tegal Grup-
Ringkasan Cepat:
- Topik Utama: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menjadi narasumber acara optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
- Tokoh Terlibat: Kepala Kejari Tegal Yuriswandi SH MH dan Kasi Datun Kusmi SH MH bersama Bapenda.
- Tujuan Kegiatan: Mewujudkan pendapatan daerah yang adil, akurat, berkelanjutan, serta mencegah risiko hukum dan sengketa.
- Fokus Peran Kejaksaan: Memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, pencegahan, dan penyuluhan tanpa mengambil alih wewenang pemungutan.
SLAWI, radartegal.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal hadir memenuhi undangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Selasa (3/11/2026) di Slawi. Pertemuan ini dikemas dalam acara Peningkatan Pemahaman, Koordinasi, dan Optimalisasi Penerimaan PBB-P2.
Kepala Kejari Tegal, Yuriswandi SH MH, hadir didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kusmi SH MH. Kehadiran korps Adhyaksa ini bertujuan memperkuat sinergi lintas instansi dalam tata kelola pajak daerah.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu tumpuan utama sumber pendapatan daerah. Agar penerapannya berjalan optimal, diperlukan akurasi data kepatuhan pembayaran serta penagihan yang tepat sasaran.
Koordinasi yang terukur juga krusial guna menyamakan persepsi antarinstansi. Langkah ini sekaligus berfungsi sebagai perisai pencegahan dini terhadap potensi sengketa maupun risiko hukum di kemudian hari.
BACA JUGA:Kejar Piutang Tanah Bengkok, Realisasi PBB-P2 Kabupaten Tegal Melonjak
BACA JUGA:Inovasi Mutasi Online PBB-P2 Kabupaten Tegal: Urus Peralihan Hak PBB Kini Tak Perlu Antri
Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejari Tegal siap memberikan pertimbangan, bantuan, serta pelayanan hukum berdasarkan permintaan resmi. Pendekatan preventif ini berdampak positif pada perapian data objek dan subjek pajak, seperti penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta pemetaan aset baru. Dampak lanjutannya, potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditekan secara maksimal.
Sinergi Pencegahan Risiko Hukum Pajak Daerah
Peran Strategis Jaksa Pengacara Negara
Posisi PBB-P2 sangat vital sebagai pajak daerah atas bumi dan bangunan yang dikuasai, dimiliki, maupun dimanfaatkan oleh masyarakat. Dalam ekosistem ini, Kejari Tegal berperan lewat koridor Jaksa Pengacara Negara. Mereka bertugas memberikan pertimbangan hukum, melakukan tindakan hukum lain, hingga menyelenggarakan penyuluhan hukum kepada perangkat daerah.
Kolaborasi Tanpa Alih Wewenang Pemungutan
Yuriswandi menegaskan bahwa kehadiran institusinya bukan untuk mengambil alih tugas Bapenda. Bapenda tetap memegang penuh kewenangan sebagai pemungut pajak daerah yang sah. Peran kejaksaan murni berfokus pada pendampingan hukum, penegakan regulasi, serta pencegahan dini agar proses pemungutan berjalan transparan.
"Kami tidak akan mengambil alih kewenangan Bapenda sebagai pemungut pajak daerah," ujar Yuriswandi.
BACA JUGA:Pemkab Tegal Obral Diskon Tunggakan PBB-P2 hingga Pembebasan Denda
BACA JUGA:Pakai Super Apps BRImo, Bayar PBB Gak Pakai Ribet, Bonus Cashback hingga 13 Persen
Merapikan Data Objek dan Subjek Pajak
Kasi Datun Kusmi SH MH secara aktif kerap memberikan pemahaman mendalam kepada Bapenda, pemerintah kecamatan, hingga tingkat desa. Edukasi ini mencakup aspek regulasi perpajakan serta ancaman risiko hukum akibat kelalaian atau kebocoran PAD. Kolaborasi ini mendorong pemerintah daerah untuk terus memutakhirkan data subjek dan objek pajak secara berkala.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


