Tiga Raperda Krusial Masuk Tahap Pembahasan di DPRD Tegal

Tiga Raperda Krusial Masuk Tahap Pembahasan di DPRD Tegal

Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal--

TEGAL, radartegal.com - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyerahkan penjelasan resmi terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal pada Kamis (29/10/2026). Kehadiran regulasi baru ini dinilai mendesak guna menjawab dinamika regulasi pusat serta kebutuhan tata kelola wilayah yang terus berkembang.

​Sidang paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthnainnah, Sekda Agus Dwi Sulistyantono, jajaran kepala OPD, hingga pimpinan BUMD.

​Tiga Fokus Utama Raperda Kota Tegal

​Pemkot Tegal mencatat ada 12 usulan dalam program pembentukan regulasi tahun ini, namun tiga di antaranya dipilih karena memiliki tingkat urgensi tertinggi. Pembahasan mendalam akan segera dilakukan bersama Alat Kelengkapan DPRD dalam waktu dekat.

​Ketiga rancangan aturan tersebut menyangkut penyesuaian tubuh BUMD air minum, penguatan kelembagaan penanggulangan bencana, serta pembaruan arah tata ruang kota jangka panjang.

BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Evaluasi Program Kroyokan Sampah di TPA Bokong Semar

BACA JUGA: Waspada Pinjol dan Judol! DPRD Kota Tegal Soroti Dampak Buruk Era Digital

​Penyesuaian Aturan Perumda Air Minum Tirta Bahari

​Regulasi pertama memuat perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2020 mengenai Perumda Air Minum Tirta Bahari. Peninjauan ulang ini merujuk langsung pada ketentuan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.

​Dedy Yon menyampaikan bahwa penyesuaian aturan ini berfokus pada aturan periodesasi jabatan pengawas, komisaris, komposisi jumlah direksi, hingga persyaratan administratif lainnya. Dinamika regulasi pusat mengharuskan BUMD air minum daerah segera melakukan penyesuaian.

​Penguatan Kelembagaan BPBD Kota Tegal

​Raperda kedua berkaitan dengan pembentukan susunan perangkat daerah yang memposisikan BPBD Kota Tegal sebagai Badan Daerah Tipe B. Langkah ini menyesuaikan ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 dengan tetap memperhitungkan kondisi keuangan daerah.

​Wali Kota menekankan bahwa penguatan kelembagaan ini bukan sekadar urusan administratif belaka. Struktur yang solid akan membantu daerah mengantisipasi potensi bencana demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi warga.

BACA JUGA: Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Setujui Raperda Drainase Perkotaan, Minta Pemkot Cepat Terbitkan Perwal

BACA JUGA: Evaluasi Propemperda 2026: DPRD Kota Tegal Sepakati 12 Raperda Strategis

​Pembaruan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

​Poin terakhir mencakup Raperda tentang RTRW Kota Tegal Tahun 2026-2046 untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan level provinsi maupun nasional. Revisi berkala ini juga mengacu pada siklus lima tahunan dan rekomendasi Kementerian ATR/BPN per 4 Maret 2026.

​Pertumbuhan wilayah serta aspirasi warga menjadi landasan kuat mengapa pembaruan cetak biru tata ruang ini wajib segera direalisasikan.

​Langkah Lanjutan Pembahasan DPRD

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: