BPD Kabupaten Tegal Resmi Dilantik, DPRD Tekankan Penguatan Kelembagaan Desa

BPD Kabupaten Tegal Resmi Dilantik, DPRD Tekankan Penguatan Kelembagaan Desa

Sunodo (kedua dari kanan) saat menghadiri prosesi pengambilan sumpah-janji anggota BPD Kabupaten Tegal.-istimewa-

Ringkasan Cepat:

  • Peristiwa: Pengucapan sumpah/janji dan penandatanganan Pakta Integritas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tegal.
  • Masa Jabatan: Berdinas selama 8 tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
  • Wilayah: Meliputi perwakilan desa dari 4 kecamatan (Pagerbarang, Balapulang, Margasari, dan Bumijawa).
  • Tokoh Utama: Dipimpin oleh Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dan dihadiri Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tegal H. Sunodo Sutrisno.
  • Pesan Utama: BPD merupakan mitra strategis Kepala Desa, bukan oposisi, yang bertugas mengawal aspirasi warga dan transparansi anggaran.

SLAWI, radartegal.com - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari empat kecamatan di Kabupaten Tegal resmi mengucapkan sumpah dan janji jabatan. Pelantikan serentak ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kelembagaan pemerintahan desa dan meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan.

Prosesi peresmian berlangsung khidmat di Pendopo Amangkurat Pemerintah Kabupaten Tegal pada Senin (19/10/2026). Langkah ini menandai dimulainya masa pengabdian para perwakilan desa untuk delapan tahun ke depan.

Komitmen Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa


Photo bersama usai prosesi pengucapan sumpah/janji anggota BPD Kabupaten Tegal.-istimewa-

Kehadiran Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, H. Sunodo Sutrisno, menegaskan dukungan penuh legislatif terhadap penguatan fungsi BPD. Ia mengingatkan bahwa pelantikan ini bukan sekadar agenda seremonial tahunan.

Menurut Sunodo, momen ini merupakan awal tanggung jawab besar dalam mengawal aspirasi publik. BPD harus mampu berdiri sebagai garda terdepan guna menjaga transparansi anggaran dan integritas pembangunan desa.

BACA JUGA:Pelantikan Anggota BPD Kabupaten Tegal, Bupati Minta Bansos Dikawal Ketat!

BACA JUGA:Gebrak Pendopo Amangkurat! Bupati Ischak Lantik 238 BPD Tegal, Ultimatum Kawal Makan Bergizi

"BPD memiliki peran penting dalam pemerintahan desa. Tugas utama setelah dilantik adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat dan memastikan kepentingan warga benar-benar menjadi perhatian," tegas legislator dari Dapil II tersebut.

Menjaga Kedekatan dan Aspirasi Warga

Sunodo meminta para anggota yang dilantik untuk selalu hadir di tengah masyarakat. Ia menekankan agar fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi tidak hanya dilakukan saat rapat formal.

Anggota BPD diharapkan aktif menampung serta menyampaikan berbagai persoalan warga melalui mekanisme tata kelola yang berlaku. Pendekatan proaktif ini dinilai penting agar regulasi desa tepat sasaran.

Terkait pembuatan Peraturan Desa (Perdes), BPD didorong untuk merumuskan aturan berbasis isu lokal tematik. Hal ini bertujuan agar Perdes yang disahkan benar-benar menjawab prioritas kebutuhan masyarakat setempat.

BACA JUGA:Ratusan Anggota BPD dan Satlinmas di Pemalang Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

BACA JUGA:KTA BPD Tegal Minim Progres, Bupati Ischak Instruksikan Camat Turun Tangan

Sinergi Strategis Tanpa Rivalitas Politik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait