Kemen ATR BPN dan DPR Tampung Masukan PPAT Tegal Brebes
Kemen ATR/BPN dan Komisi II DPR RI menjaring masukan dari PPAT--
TEGAL, radartegal.com - Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menggelar sosialisasi program strategis di Khas Hotel Tegal pada Selasa, 27 Oktober 2026. Forum ini mempertemukan legislator dan jajaran BPN dengan 100 notaris serta Pejabat Pembuat Akta Tanah dari Kabupaten Brebes dan Kota Tegal.
Langkah kolaboratif tersebut berfokus pada evaluasi kualitas pelayanan pertanahan sekaligus pengawasan alih fungsi lahan pertanian di daerah.
Dorong Pelayanan Sertifikat Tanah Optimal
Anggota Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly menegaskan pentingnya pengawasan terhadap implementasi tujuh langkah strategis kementerian.DPR ingin memastikan setiap kebijakan berdampak langsung pada peningkatan mutu layanan pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat luas.
"Intinya, kami berupaya supaya apa pun kondisinya masyarakat tetap terlayani dengan baik," kata Wahyudin.
BACA JUGA: Pemkot Tegal Akselerasi Revisi RTRW, Alokasikan 90 Persen LP2B Demi Ketahanan Pangan
Ia menyadari Kantor Pertanahan menghadapi tantangan berat akibat keterbatasan jumlah kantor serta SDM dibandingkan dengan volume kebutuhan publik. Oleh sebab itu, dialog bersama organisasi profesi PPAT menjadi sarana krusial untuk menyerap kendala lapangan dan merumuskan solusi nyata.
Gagas Standardisasi Layanan di Jawa Tengah
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Fungsional Madya Kanwil BPN Jawa Tengah Kelik Budiyono menyambut positif masukan dari para praktisi hukum tanah. Kelik mengungkapkan seluruh aspirasi peserta sosialisasi akan dirangkum guna menyusun konsep pelayanan publik yang lebih seragam dan terintegrasi.
Rencana pembentukan standar pelayanan ini disiapkan untuk wilayah Tegal, Brebes, Pekalongan, hingga Surakarta (Solo). "Masukan-masukan itu kami akomodasi untuk membentuk konsep pelayanan yang seragam," tutur Kelik.
Langkah ini diharapkan mampu menghapus ketimpangan kualitas layanan antar-kantor pertanahan di wilayah Jawa Tengah.
BACA JUGA: Pemkab Tegal Resmi Serahkan Hibah Lahan Kantor Bapas ke Kemenimipas Jateng
Ketat Awasi Alih Fungsi Lahan Pertanian
Selain aspek administrasi, pertemuan ini memberi perhatian khusus pada pengawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kelik menjelaskan bahwa penetapan kawasan LP2B sepenuhnya berada di bawah kewenangan bupati melalui surat keputusan resmi.
Peran BPN berfokus pada pengendalian alih fungsi lahan agar areal sawah produktif tidak tergerus pembangunan non-pertanian. Setiap permohonan hak atas tanah di lokasi LP2B akan melalui verifikasi ketat dan tegas ditolak jika melanggar ketentuan tata ruang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





