Satpol PP Kota Tegal Gerebek Kos-kosan per Jam: 4 Pasangan Non-Sah Diciduk

Satpol PP Kota Tegal Gerebek Kos-kosan per Jam: 4 Pasangan Non-Sah Diciduk

RAZIA- Personel Satpol PP Kota Tegal melakukan penggerebekan rumah kos per jam di Jalan Ketilang, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Selasa malam 20 Oktober 2026. -Satpol PP Kota Tegal -

Rangkuman untuk Anda:

  • Satpol PP Kota Tegal menggelar penertiban rumah kos di Jalan Ketilang, Kelurahan Randugunting, merespons aduan resmi warga RT 3 dan RT 4 RW 1.
  • Sebanyak 4 pasangan bukan suami istri (termasuk usia remaja dan dewasa) terjaring di dalam kamar kos berbiaya sewa Rp40.000 per jam.
  • Pengelola kos membiarkan penyewaan tanpa syarat KTP atas instruksi langsung dari pemilik hunian yang kini dipanggil petugas.
  • Penertiban berlandaskan Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

TEGAL, radartegal.com- Aduan masyarakat yang resah akan praktik hunian tak berizin akhirnya direspons tegas. Jajaran Satpol PP Kota Tegal bergerak cepat menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Ketilang, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, pada Selasa malam 20 Oktober 2026. Langkah penertiban ini dilakukan setelah warga RT 3 dan RT 4 RW 1 melayangkan surat aduan resmi terkait indikasi pelanggaran fungsi tempat tinggal.

Resah Praktik Kos-kosan per Jam Tanpa Izin

Aktivitas di rumah kos tersebut dinilai sudah sangat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman warga sekitar. Lingkungan pemukiman yang mulanya tenang berubah menjadi resah akibat lalu lalang tamu tak dikenal yang menyewa kamar secara singkat.

Warga menduga kuat tempat tinggal tersebut disewakan dengan sistem per jam yang menyalahi izin peruntukan rumah kos. Selain tidak sesuai fungsi hunian, operasional tempat usaha tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

BACA JUGA: Terjaring Razia Kendaraan, 3 Pelajar SMP di Brebes Ketahuan Bawa Celurit

BACA JUGA: Razia Parkir Liar Alun-Alun Tegal, 108 Kendaraan Ditilang ETLE

Guna menjaga kondusivitas lingkungan, penertiban tersebut mendasari Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Regulasi ini memberi kewenangan penuh bagi Satpol PP Kota Tegal untuk menindak setiap kegiatan yang berpotensi memicu gangguan ketenteraman warga.

Detail Penggerebekan dan Temuan Pasangan Mesum

Dalam pelaksanaan penggerebekan kos per jam di Tegal tersebut, petugas mendapati fakta bahwa rumah kos dengan fasilitas tujuh kamar itu memang disewakan secara komersial berdurasi pendek. Petugas langsung menyisir setiap ruangan untuk memastikan kebenaran aduan warga.

Dari hasil penyisiran, empat dari tujuh kamar yang tersedia tengah diisi oleh pasangan laki-laki dan perempuan. Berdasarkan pemeriksaan dokumen identitas di lokasi, keempat pasangan tersebut terbukti bukan merupakan pasangan suami istri yang sah menurut hukum.

Pasangan yang terjaring mencakup usia dewasa hingga usia remaja, berasal dari wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal. Petugas kemudian mengangkut seluruh pasangan tersebut ke Mako Satpol PP Kota Tegal untuk mendata dan memberikan pembinaan khusus.

BACA JUGA: Razia Serentak Lapas Tegal, Petugas Sita Korek hingga Kabel

BACA JUGA: Razia Gabungan Lapas Slawi: Barang Terlarang Disita, Tes Urine Negatif

Fakta mengejutkan terungkap dari keterangan karyawan penjaga kos berinisial DP. Ia membeberkan bahwa tarif sewa kamar dipatok sebesar Rp40.000 per jam tanpa ada syarat identitas.

“Boleh tanpa KTP. Disuruh pemilik,” sebut DP saat dimintai keterangan di lokasi.

Penegakan Aturan dan Pemanggilan Pemilik Kos

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: