Waspada Pinjol dan Judol! DPRD Kota Tegal Soroti Dampak Buruk Era Digital

Waspada Pinjol dan Judol! DPRD Kota Tegal Soroti Dampak Buruk Era Digital

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman--

TEGAL, radartegal.com - Kemajuan teknologi membawa ancaman terselubung di balik segudang kemudahannya. Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, secara khusus menyoroti fenomena paradoks digital di Kota Tegal saat menjadi pembicara dalam acara Talkshow Sistem Informasi Festival 2026.

​Kegiatan bertema Paradoks Digital ini dihadiri oleh para pelajar dari Kota dan Kabupaten Tegal, serta mahasiswa Program Studi Sistem Informasi Universitas Hang Tuah (UHN). Dalam kesempatan tersebut, isu mengenai dampak buruk teknologi hingga minimnya payung hukum bagi pelaku ekonomi kreatif menjadi perhatian utama.

​Ancaman Nyata di Balik Pesatnya Transformasi Digital

​Zaenal Nurohman memaparkan bahwa era modernisasi digital terbukti mempermudah berbagai sektor kehidupan. Sektor pendidikan, efisiensi pelayanan publik, kemudahan komunikasi, hingga pertumbuhan ekonomi daerah kini bergerak jauh lebih cepat.

​Meski begitu, ia menegaskan adanya sisi gelap yang terus mengintai generasi muda. Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online (judol), cyberbullying, peredaran konten pornografi, serta penurunan kesehatan mental merupakan ancaman nyata yang harus ditangani secara serius.

BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Minta Dishub Segera Buka Pembatas Jalan Simpang KUD

BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Desak Evaluasi Total Drainase Akibat Banjir

​“Pemerintah Kota Tegal tidak boleh menutup mata terhadap dampak negatif perkembangan digital. Diperlukan kebijakan yang komprehensif dan langkah-langkah pencegahan yang strategis agar transformasi digital tetap berjalan sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Zaenal.

​Solusi Atas Fenomena Paradoks Digital di Kota Tegal dan Inisiasi Perda

​Dalam forum diskusi tersebut, seorang peserta bernama Bangkit mempertanyakan ketersediaan aturan hukum serta bentuk dukungan konkret dari pemerintah daerah bagi para inovator teknologi maupun digitalpreneur lokal.

​Merespons pertanyaan itu, Zaenal mengakui bahwa Kota Tegal saat ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang menaungi Ekonomi Kreatif. Masukan dari peserta acara dipandang sebagai dorongan krusial bagi jajaran legislatif.

​“Ini menjadi masukan yang sangat baik. Kami akan menginisiasi lahirnya Perda tentang Ekonomi Kreatif sebagai landasan untuk mendukung tumbuhnya ekosistem ekonomi kreatif dan pelaku usaha digital di Kota Tegal,” ujar Zaenal.

BACA JUGA: Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Setujui Raperda Drainase Perkotaan, Minta Pemkot Cepat Terbitkan Perwal

BACA JUGA: Evaluasi Propemperda 2026: DPRD Kota Tegal Sepakati 12 Raperda Strategis

​Membangun Ekosistem Digital yang Safe dan Berdaya Saing

​Sebagai penutup pemaparannya, politisi DPRD ini menekankan pentingnya sinergi lintas sektor. Kerja sama yang erat antara pemerintah daerah, akademisi perguruan tinggi, lembaga pendidikan, dan elemen masyarakat menjadi kunci utama memperkuat literasi digital.

​Melalui langkah ini, diharapkan fenomena paradoks digital di Kota Tegal dapat teratasi dengan baik, sekaligus menciptakan lingkungan digital yang aman untuk melahirkan generasi muda yang kreatif, inovatif, dan siap bersaing.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: