Pemkab Brebes Perkuat Tata Kelola PPID Desa

Pemkab Brebes Perkuat Tata Kelola PPID Desa

Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) terus memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa.(istimewa)--

BREBES, radartegal.com - Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) terus memperkuat  tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa. Hal ini tidak lain dalam upaya mencegah sengketa informasi publik sekaligus mendorong transparansi pengelolaan anggaran dan pembangunan desa. 

Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) PPID Desa di Aula Lantai 6 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Jumat 16 Oktober 2026.

Kegiatan dibuka Kepala Dinkominfotik Kabupaten Brebes Warsito Eko Putro, dengan menghadirkan narasumber Komisioner Bidang Kelembagaan dan Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti. Puluhan peserta yang merupakan admin PPID desa se-Kabupaten Brebes mengikuti kegiatan tersebut.

Warsito menyebutkan, para peserta diharapkan bisa mengikuti kegiatan tersebut dengan baik. Sehingga, nantinya mampu memahami materi dan menerapkannya dalam pelayanan informasi publik di desa masing-masing. Ia juga mendorong peserta aktif berdiskusi dan bertanya apabila terdapat materi yang belum dipahami.

BACA JUGA: Pemkab Brebes Hapus Denda Tunggakan PBB-P2, Berlaku hingga Akhir 2026

BACA JUGA: Pemkab Brebes Usulkan 171 Formasi CPNS 2026, Masih Tunggu Lampu Hijau Pemerintah Pusat

“Saya berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan baik, memahami materi yang disampaikan, dan jangan ragu untuk bertanya. Manfaatkan kesempatan ini untuk menggali pengetahuan sehingga nantinya dapat diterapkan dalam pengelolaan PPID di desa masing-masing,” pesannya.

Kepala Bidang Komunikasi dan Kehumasan Dinkominfotik Kabupaten Brebes Taufan Haqiqi menjelaskan kegiatan itu bertujuan meningkatkan kompetensi pengurus PPID desa dalam mendata, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani permohonan informasi masyarakat. Selain itu, kegiatan ini mendorong keterbukaan data keuangan dan pembangunan desa, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta mengidentifikasi kendala pelayanan informasi.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kemampuan admin PPID desa dalam mengelola informasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami juga mendorong agar informasi mengenai pengelolaan keuangan dan program pembangunan desa dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dia menerangkan, koordinasi antara PPUD desa dan pemerintah daerah perlu terus diperkuat agar kendala dalam penyediaan informasi dapat diatasi bersama. Dengan pengelolaan informasi yang lebih tertib, pemerintah desa diharapkan mampu memberikan pelayanan yang transparan sekaligus meminimalkan potensi sengketa informasi publik.

BACA JUGA: Perkuat Integritas dan Keberanian, Pemkab Brebes Gelar Penyuluhan Hukum

BACA JUGA: Pemkab Brebes Bersihkan Saluran Irigasi yang Bau di Pusat Kota

Dalam pemaparan materi bertajuk Keterbukaan Informasi Desa: Regulasi dan Praktik, Ermy Sri Ardhyanti menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban hukum sekaligus fondasi tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Masyarakat berhak memperoleh informasi publik serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa sesuai peraturan perundang-undangan.

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah desa, tetapi juga bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi publik dan ikut mengawasi jalannya pembangunan desa,” jelas Ermy.

Ia menjelaskan, landasan hukum keterbukaan informasi desa antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Ermy juga memaparkan empat kategori informasi publik desa, yakni informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Karena itu, pemerintah desa perlu memahami jenis informasi yang harus diumumkan, disediakan ketika dimohonkan, maupun dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Pemkab Brebes Tetapkan Perbup Nomor 7 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ormas

BACA JUGA: Pemkab Brebes Ikut Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah

“Pemerintah desa perlu memastikan informasi publik dikelola dengan baik, mulai dari pendataan, dokumentasi, hingga pelayanan permohonan informasi. Informasi yang menjadi hak masyarakat harus tersedia dan mudah diakses, sedangkan informasi yang dikecualikan harus ditetapkan sesuai prosedur,” 

Sebagai tindak lanjut, materi rakor merekomendasikan rencana aksi selama 90 hari untuk memperkuat layanan PPID desa. Tahap awal mencakup penerbitan keputusan kepala desa tentang PPID, inventarisasi informasi badan publik desa, dan penyusunan draf DIP. Tahap selanjutnya meliputi penyiapan sarana pelayanan, formulir dan register permohonan, publikasi APBDes serta laporan realisasi anggaran, hingga penetapan DIP dan standar operasional prosedur (SOP).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait