Razia Parkir Liar Alun-Alun Tegal, 108 Kendaraan Ditilang ETLE
PARKIR LIAR - Tim Dishub Kota Tegal dan instansi terkait menindak kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di Kawasan Alun-Alun Tegal, Sabtu malam (10/10/2026).-K. Anam Syahmadani/Radar Tegal Grup-
Ringkasan Cepat:
- Total Pelanggar: 108 kendaraan terjaring akibat parkir sembarangan di badan jalan dan trotoar.
- Bentuk Sanksi: Penerapan tilang elektronik (ETLE) serta penempelan stiker peringatan pelanggaran.
- Lokasi Razia: Fokus utama di kawasan Alun-Alun Kota Tegal dan sepanjang Jalan Pancasila.
- Jukir Ilegal: Ditemukan indikasi juru parkir liar di tiga titik lokasi, namun pelaku melarikan diri saat akan ditindak.
- Titik Parkir Resmi: Pemkot Tegal mengarahkan pengendara ke area Wetbal, Joklor, dan Komplek Waled.
TEGAL, radartegal.com - Petugas gabungan di Kota Tegal menindak tegas puluhan pengendara yang memarkirkan kendaraannya secara sembarangan. Langkah ini diambil guna mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di pusat keramaian kota.
Dalam razia skala besar yang berlangsung Sabtu malam (10/10), sebanyak 108 kendaraan resmi dijaring oleh petugas. Pelanggaran mendominasi kawasan pusat kota, terutama di area sekitar Alun-Alun Tegal dan sepanjang Jalan Pancasila.
Mengapa Penertiban Parkir Liar di Tegal Dilakukan?
Operasi penertiban ini digelar untuk merespons banyaknya kendaraan yang memakan badan jalan hingga menduduki area trotoar bagi pejalan kaki. Langkah bersama ini melibatkan Personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal, TNI, Polri, serta lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Petugas menindak para pelanggar menggunakan mekanisme tilang berbasis teknologi. Selain sanksi digital, kendaraan yang melanggar juga langsung ditandai secara fisik di lokasi penertiban.
BACA JUGA:Tim Gabungan Sisir Parkir Liar di Alun-Alun dan Jalan Pancasila Tegal
BACA JUGA:Penertiban Parkir Liar Kota Tegal: Sekda Instruksikan Tindak Tegas
"Saat ini, sanksinya berupa penerapan ETLE, belum tilang manual, serta pemasangan stiker," terang Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tegal, Riandy Sholeh Setiawan, mewakili Kepala Dishub Abdul Kadir.
Menyasar Pedagang Hingga Juru Parkir Ilegal
Pelanggaran di lapangan tidak hanya dilakukan oleh pengunjung kawasan Alun-Alun semata. Petugas mencatat sejumlah sarana milik pedagang turut memakan ruang jalan secara tidak sah.
"Dari para pelanggar tersebut, juga terdapat kendaraan pedagang yang parkir tidak pada tempatnya. Selain itu, ada pula pedagang yang berjualan menggunakan sepeda motor," ungkap Riandy.
Di samping kendaraan pribadi dan pedagang, tim gabungan mengidentifikasi keberadaan juru parkir tidak resmi di beberapa titik vital, antara lain di sekitar kawasan Binmas, Indomaret, dan Toko Pantes. Namun, para jukir liar tersebut kabur melarikan diri dari kejaran petugas saat penindakan berlangsung.
BACA JUGA:Penertiban Parkir Sembarangan di Alun-Alun Tegal: Satpol PP Amankan Helm Pengendara
BACA JUGA:Anggota Komisi III DPRD Minta Pengelolaan Parkir Khusus Alun-alun Tegal Dievaluasi
Di Mana Saja Lokasi Parkir Resmi Alun-Alun Tegal?
Pemerintah Kota Tegal sebenarnya telah menyediakan kantong parkir resmi yang memadai bagi para pengunjung kawasan Alun-Alun dan Jalan Pancasila. Masyarakat diajak untuk memanfaatkan fasilitas parkir yang telah disiapkan:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



