Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Setujui Raperda Drainase Perkotaan, Minta Pemkot Cepat Terbitkan Perwal

Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Setujui Raperda Drainase Perkotaan, Minta Pemkot Cepat Terbitkan Perwal

Juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Ali Mashuri saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi dalam Rapat Paripurna--

TEGAL, radartegal.com — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal resmi menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Meski memberikan restu, PKS mendesak Wali Kota Tegal agar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) pelaksana.

​Langkah tersebut dinilai krusial agar regulasi penanganan banjir dan rob tidak berhenti sebatas aturan di atas kertas. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (6/10/2026).

​PKS mengingatkan bahwa letak geografis Tegal di pesisir Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah memicu ancaman bencana hidrologis dari dua arah. Kota ini menghadapi gempuran limpasan curah hujan tinggi sekaligus banjir rob yang kian parah akibat penurunan muka tanah.

​Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan Harus Terintegrasi

​Mochamad Ali Mashuri menegaskan bahwa pengelolaan air di wilayah perkotaan tidak bisa lagi digarap secara terpisah atau sekadar proyek musiman. Setiap pembangunan maupun normalisasi saluran air wajib tunduk pada satu panduan baku dari hulu hingga hilir.

BACA JUGA: Evaluasi Propemperda 2026: DPRD Kota Tegal Sepakati 12 Raperda Strategis

BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Dorong Pembongkaran Median Jalan di Jalingkut Dipercepat

​"Drainase perkotaan tidak dapat diselesaikan secara parsial. Penyelenggaraan drainase harus tunduk pada master plan sistem drainase perkotaan yang terintegrasi dari hulu hingga muara laut," tegas Ali di hadapan sidang paripurna.

​Mengingat kondisi topografi Kota Tegal yang cenderung rendah dan relatif datar, PKS menuntut optimalisasi sistem polder secara menyeluruh. Peta penanganan banjir dinilai membutuhkan perpaduan tanggul keliling, kolam retensi, pintu air, hingga rumah pompa dengan kapasitas yang benar-benar memadai.

​Dorong Perwal, Sanksi Sempadan, dan Solusi Limbah Kuliner

​Selain kesiapan fisik, Fraksi PKS menyoroti lambatnya penyusunan peraturan pelaksana yang kerap menjadi celah kelemahan pemerintah daerah. PKS meminta eksekutif bertindak cepat menerbitkan Perwal demi kepastian hukum di lapangan.

​Aturan turunan ini nantinya menjadi landasan tegas untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana denda bagi pihak yang merusak tanggul atau nekat mendirikan bangunan di sempadan saluran. Kendati demikian, Ali meminta agar tindakan hukum tetap diimbangi dengan pendekatan edukatif serta penyediaan fasilitas penunjang bagi para pelaku usaha.

BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Tegal Apresiasi Prestasi Casilda Raih Gelar Miss Toddler Junior Model International 2026

BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Setujui Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026

​Pemkot Tegal didesak menyediakan fasilitas penampungan limbah cuci terpadu (grease trap) di kawasan sentra kuliner maupun area pedagang kaki lima (PKL). Langkah ini penting untuk mencegah limbah minyak dan lemak langsung mengalir hingga menyumbat saluran gorong-gorong kota.

​Soroti Mutu Dokumen Perencanaan Infrastruktur 2026

​Poin krusial lain yang dikritik PKS adalah penurunan kualitas dokumen perencanaan infrastruktur pada tahun anggaran 2026. Fraksi PKS mencatat masih maraknya ketidaksesuaian dokumen teknis, perombakan desain di tengah jalan, hingga proyek fisik yang mangkrak atau belum rampung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: