Resmi Disahkan! Ini Poin Penting Perda Drainase Perkotaan Tegal

Resmi Disahkan! Ini Poin Penting Perda Drainase Perkotaan Tegal

PERDA - Pemkot dan DPRD Kota Tegal sepakat sahkan Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan menjadi Perda.-istimewa-

Ringkasan Cepat

  • DPRD dan Pemkot Tegal resmi mengesahkan Perda Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan dan Perubahan Propemperda 2026.
  • Jumlah program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2026 membengkak dari 10 menjadi 12 Raperda.
  • Regulasi drainase baru mengatur kewenangan pemda, partisipasi swasta/masyarakat, hingga skema pembiayaan penanganan genangan.
  • Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kusnendro dan dihadiri Wali Kota Dedy Yon Supriyono pada Selasa (6/10/2026).

TEGAL, radartegal.com - Pemerintah Kota Tegal dan DPRD Kota Tegal resmi menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Langkah krusial ini diambil guna memperkuat tata kelola tata ruang serta penanganan genangan air secara rinci di wilayah perkotaan.

Keputusan penting tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal pada Selasa (6/10/2026). Selain regulasi drainase, legislatif dan eksekutif juga menyetujui evaluasi Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tegal Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian Propemperda Tegal 2026 Jadi 12 Raperda

Dalam laporan hasil pembahasan Bapemperda, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tegal Sugiyono menjelaskan adanya revisi pada target pembentukan hukum daerah. Kesepakatan awal yang tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 32 Tahun 2025 menetapkan 10 Raperda, namun kini disesuaikan bertambah menjadi 12 Raperda.

Sugiyono menyebutkan bahwa dari total target tersebut, dua regulasi telah berhasil diselesaikan. Regulasi yang dimaksud meliputi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Raperda APBD Perubahan 2026.

BACA JUGA:Wali Kota Tegal Apresiasi Perilisan Album Lagu Anak Lokal

BACA JUGA:Evaluasi Propemperda 2026: DPRD Kota Tegal Sepakati 12 Raperda Strategis

Sejumlah rancangan aturan lain yang masuk prioritas di antaranya Perda Sistem Kesehatan Daerah, Standar Pelayanan Minimal Pendidikan, Pemberdayaan Masyarakat, hingga Perubahan RTRW. Tak ketinggalan, aturan penanggulangan kebakaran dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan juga masuk dalam agenda pembahasan.

Payung Hukum Pengendalian Genangan dan Banjir

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran legislatif, Bapemperda, Pansus, serta Tim Asistensi yang berhasil merampungkan pembahasan tepat waktu. Menurutnya, tata kelola saluran air merupakan infrastruktur vital bagi masyarakat urban.

Infrastruktur drainase berfungsi optimal untuk mengalirkan limpasan air permukaan menuju badan air atau sumur resapan. Pengelolaan terpadu ini menjadi langkah preventif Pemkot Tegal dalam memperbaiki daerah rawan genangan dan mencegah risiko banjir.

Aturan anyar ini memuat cakupan regulasi mendasar. Poin utama yang diatur mencakup wewenang dan tanggung jawab pemda, tahapan penyelenggaraan, keterlibatan sektor swasta dan masyarakat, hingga kepastian alokasi pembiayaan.

BACA JUGA:Strategi Pemkot Tegal Selamatkan Pujasera Jalan Melati dari Mati Suri

BACA JUGA:Pagi Hari Kumuh, Kebersihan City Walk Ahmad Yani Tegal Dikritik DPRD

Penerapan Perda Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan ini diharapkan menjadi fondasi kuat pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Kota Tegal. Dengan landasan hukum yang jelas, lingkungan perkotaan yang bersih, sehat, aman, dan bebas genangan air dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat.

FAQ: Pertanyaan Sering Diajukan

Apa tujuan utama disahkannya Perda Sistem Drainase Perkotaan Tegal?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: