Kasus Fraud Bank BRI Salatiga Diduga Libatkan Dua Oknum Pegawai

Kasus Fraud Bank BRI Salatiga Diduga Libatkan Dua Oknum Pegawai

Korban Dugaan Fraud Oknum BRI Salatiga--

SALATIGA, radartegal.com — Pengusutan kasus dugaan tindak pidana kecurangan (fraud) maupun penggelapan yang menyeret oknum karyawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Salatiga kian menyeruak. Praktik ilegal yang awalnya diduga hanya dilakukan oleh mantan Manager RO berinisial GTP, kini terindikasi kuat turut melibatkan oknum staf lain yang diduga memiliki hubungan personal darurat dengannya.

​Pola kerja sama terselubung ini diungkap langsung oleh nasabah yang menjadi korban, Dwi Megi Setiawan (34), warga Legok, Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, Salatiga. Saat mengurus dokumen pinjaman, ia mengaku sempat diarahkan langsung oleh GTP untuk mendatangi salah seorang pejabat staf di Unit Tingkir.

​Dugaan Permufakatan Jahat Antar-Oknum Karyawan

​Aksi penyalahgunaan wewenang ini disinyalir tidak berjalan secara tunggal. Berdasarkan penelusuran fakta serta keterangan sejumlah saksi, figur yang ditemui korban di Unit Tingkir merupakan perempuan berinisial MRG.

​Saat transaksi berlangsung, MRG menduduki posisi strategis sebagai Supervisor di BRI Unit Tingkir. Belakangan terkuak bahwa MRG diketahui memiliki hubungan pernikahan siri dengan GTP, di luar pernikahan sah pelaku yang telah memiliki anak dan istri.

BACA JUGA: Dana Pinjaman Dikuras Rp850 Juta Secara Misterius, Korban Dugaan Fraud Oknum BRI Salatiga Buka Suara

BACA JUGA: Pelaku Usaha di Brebes Diminta Waspada Penipuan Mengatasnamakan Layanan OSS

​"Saya diarahkan GTP ini untuk menemui seorang perempuan MRG saat itu menjabat Supervisor di BRI Unit Tingkir Salatiga," beber Dwi Megi Setiawan saat memberikan keterangan, Senin, 28 September 2026.

​Istri korban, Nova Anggorowati (34), mengaku sejak awal telah menyimpan kecurigaan. Rasa janggal itu muncul lantaran proses pembuatan rekening buku tabungan justru dialihkan ke kantor unit, bukan diselesaikan pada Kantor Cabang Utama Jalan Diponegoro tempat pengajuan pinjaman awal.

​Pemecatan Pelaku dan Kekecewaan Nasabah Korban

​Kecurigaan pasangan suami istri tersebut akhirnya terbukti setelah permasalahan ini mengemuka ke publik. Manajemen bank diketahui telah menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kedua oknum pegawai yang bersangkutan.

​"Saya menemukan benang merahnya, bahwa oknum pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Salatiga GTP melibatkan MRG dalam dugaan melakukan fraud (kecurangan) atau penipuan uang pinjaman saya," tegas Dwi.

BACA JUGA: Waspada Penipuan, BRI Imbau Masyarakat Kenali Modus Link Palsu

BACA JUGA: Waspada Penipuan IKD di Kota Tegal! Aktivasi Hanya Bisa Tatap Muka

​Pasca-pemecatan tersebut, keberadaan GTP maupun MRG mendadak tidak diketahui. Korban mengaku kehilangan kontak dengan kedua terduga pelaku saat mencoba meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami.

​Kondisi ini menyisakan kekecewaan mendalam bagi pihak korban. Pasutri ini menyayangkan keputusan pemecatan yang dilakukan manajemen sebelum adanya mekanisme penyelesaian ganti rugi atas dana pinjaman sebesar Rp850 juta yang diduga disedot GTP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait